Hukum

Pahami segi Hukum dalam mempersiapkan pernikahan.

Keuangan

Cek pengaturan keuangan diri dan pasangan anda.

Medis

Bangun kebiasaan hidup sehat dan cegah penyakit.

Psikologi

Belajar berkomunikasi, memahami diri sendiri dan pasangan.

Umum

Topik-topik yang umum dan kira nya berguna untuk kita ketahui.

Home » Hukum, Umum

Pranikah Matang: Keluarga Berkualitas, Ketahanan Keluarga Kuat

Submitted by on April 13, 2013 – 3:48 amNo Comment

Menikah atau membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah adalah hak setiap orang (UU 52/2009).  Menikah yang merupakan ikatan lahir batin antara suami dan isteri bertujuan untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (UU 1/1974). Dengan menikah, suami dan isteri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar susunan masyarakat (UU 1/1974).

Setelah menikah, pasangan suami isteri (pasutri) harus siap menjadi Ayah dan Bunda, baik dari segi ekonomi,  maupun dari segi pendidikan.  Mengapa?  Karena dengan siap menjadi Ayah Ibu yang bertanggungjawab maka dengan sendirinya akan melindungi dan memenuhi hak asasi anak untuk hidup aman dan nyaman. Hal ini pun menjadi perhatian pemerintah sebagaimana terlihat dari artikel berikut http://menegpp.go.id/V2/index.php/component/content/article/12-anak/477-ilm

Bagaimana cara menjadi Orangtua yang siap dan bertanggungjawab? mulai dgn benar! perkokoh relasi sejak #pranikah, agar dapat bersama membentuk keluarga berkualitas.

keluarga-bahagia1

Keluarga Berkualitas

Menurut UU Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (“UU 52/2009”), Keluarga berkualitas adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah, keluarga yang bercirikan sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak yang ideal, berwawasan ke depan, bertanggung jawab, harmonis dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.  Keluarga yang berkualitas dapat menjadi media sumber daya manusia yang tangguh bagi kepentingan bangsa dan negara.

 

Mulai dengan Benar!

Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.  Menurut UU 52/2009, untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas, perlu memastikan bahwa:

  1. keluarga berada dalam lingkungan yang sehat,
  2. penyiapan dan pengaturan perkawinan,
  3. memastikan kehamilan dan kelahiran yang aman,
  4. penurunan angka kematian,
  5. pengembangan kualitas penduduk,
  6. peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga.

Memang keenam hal diatas adalah kewajiban pemerintah untuk dapat memfasilitasi terwujudnya hak penduduk tersebut, namun pada dasarnya hal tersebut hanya dapat terwujud bila masyarakatnya dalam hal ini suami dan isteri bahu membahu mewujudkannya. Keenam hal diatas butuh persiapan dan pembelajaran yang cukup baik dari segi kesehatan, keuangan dan kecukupan informasi.

 

Perkokoh Relasi

Masa pranikah adalah masa yang tepat untuk saling belajar memahami makna kewajiban menurut UU 1/1974 tentang perkawinan ini, agar kewajiban suami isteri untuk saling cinta mencintaihormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain, tidak hanya diketahui tapi juga dipahami dan dilaksanakan.

Membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan bukanlah tujuan sepihak, didalamnyapun mengandung hak atas kesehatan reproduksi. Oleh karenanya calon pasangan suami isteri (pasutri) sejak masa pranikah perlu bersama membicarakan dan merencanakan pencapaian tujuan keluarga bahagia dan kekal.

Tak sedikit pasutri yang baru membicarakan mengenai melanjutkan keturunan setelah menikah, karena saat pranikah mereka sepakat untuk membicarakannya setelah rumah tangga mereka yakini kokoh untuk maju ke tahap selanjutnya tersebut. Tentunya untuk itu butuh memastikan dilakukannya penundaan kehamilan secara medis.

 

Bersama Berencana

Suami dan/atau isteri mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dalam melaksanakan keluarga berencana (Pasal 25 UU 52/2009) (baca juga artikel Kesetaraan dalam Pernikahan)

Pengaturan Keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam UU 52/2009 tersebut dapat menjadi bekal diskusi di masa pranikah.  Pasangan dapat berdiskusi kapan mereka berencana menikah, sudah idealkah usia mereka dari segi kesehatan reproduksi, sudah idealkah usia pasangan, bila setelah menikah mereka akan langsung dianugerahi kehamilan oleh Yang Maha Kuasa?

Pasangan wajib untuk menghormati dan mempelajari hak kesehatan reproduksi yang dimiliki oleh pasangannya.  Karena kehamilan, kelahiran akan sangat menentukan dan ditentukan oleh kesehatan tiap tiap pasangan. Inilah mengapa pendidikan mengenai kesehatan reproduksi perlu dipelajari sedini mungkin dengan harapan tidak terjadi kehamilan yang tidak diharapkan dan atau kehamilan di usia dini yang tidak hanya beresiko bagi keselamatan ibu dan bayi, tapi juga akan memberikan dampak kehidupan tumbuh kembang anak.

Kehamilan yang sehat, Kelahiran yang aman dan pola pemberian makan bayi membutuhkan informasi yang rasional untuk dapat dilalui dengan aman dan nyaman. Pasangan dapat mulai mencari tau mengapa UU 52/2009 menyampaikan bahwa air susu ibu (ASI) serta menyusui ekslusif dapat meningkatkan kesehatan ibu dan bayinya, mengapa UU Kesehatan Nomor 36/2009 pun bicara bahwa ASI Ekslusif adalah hak bayi dan mengapa WHO pun mengatakan standar emas pemberian makan bayi adalah menyusui ekslusif 6 bulan, dilanjutkan dengan pemberian ASI sampai dengan anak berusia 2 tahun atau lebih dengan didampingi makanan pendamping ASI alami sejak usia 6 bulan. (baca juga artikel artikel di divisi medis pranikah.org)

Angka kematian ibu dan bayi masih tinggi di Indonesia, kehamilan beresiko, ketidaktahuan proses kelahiran yang aman dan ketidaktahuan berjuta manfaat ASI bagi keselamatan bayi, membuat perempuan dan anak menjadi kaum rentan dengan resiko kematian yang tinggi.

Karena itu seluruh masyarakat perlu memberikan perhatian penuh, untuk melindungi ibu dan bayi di Indonesia. Kita dapat memulainya dengan memastikan kesehatan dan keselamatan pasangan kita. Ketika kita memutuskan melamarnya untuk melindunginya bukan? Membuatnya dapat tersenyum bahagia selalu dan selamanya seperti saat pertama kali kita jatuh cinta kepadanya.

 

Ketahanan Keluarga Kuat

Ketahanan dan kesejahteraan keluarga menurut UU 52/2009 adalah keluarga yang ulet, tangguh dan mampu secara fisik materil guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan kebahagiaan lahir dan batin.

Ketahanan keluarga membutuhkan Iman dan ketakwaan, karena itu pernikahan haruslah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, karena tak ada seorangpun yang bisa mengetahui apa yang akan terjadi di masa yang akan datang, yang bisa kita lakukan hanyalah mempersiapkan diri untuk siap menemui dan menjalani masa itu. (baca juga artikel-artikel divisi psikologi dan keuangan di pranikah.org)

Salah satu tugas Ayah dan Ibu adalah memastikan perlindungan bagi anak-anaknya. Untuk siap menjadi Ayah dan Ibu yang bertanggungjawab, dan menjalankan peran masyarakat dalam memastikan perlindungan anak, ada baiknya di masa pranikah, pasanganpun mempelajari apa yang diatur dalam Convention on the right of the child (http://www.ohchr.org/EN/ProfessionalInterest/Pages/CRC.aspx) dan Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002.

Ketika memutuskan untuk siap dianugerahi Anak oleh Yang Maha Kuasa, maka harusnya pada saat itu pula kita sudah mempersiapkan penyambutannya, sudah memahami dan siap menjalankan kewajiban orangtua untuk memastikan anak mendapatkan kehidupan yang layak, kesehatan yang terbaik, pendidikan yang terbaik dan keamanan dan kenyamanan dalam tumbuh kembangnya. Siap menjadi orangtua yang mau dan mampu mendidik dan memberi bekal bagi anaknya untuk menjadi pribadi yang cerdas, tangguh dan bertakwa.

Tak ada alasan atau kondisi apapun yang membolehkan ayah dan/atau ibu melakukan kekerasan (baik fisik maupun psikis) pada anaknya.  Berbagai perangkat hukum tak akan pernah cukup menjamin terhapusnya kekerasan pada anak, kalau tidak dimulai dari diri kita sendiri, menghargai dan menghormati hak-hak anak.

Tak ada alasan apapun atau siapapun yang dapat memisahkan anak dari orangtuanya, bahkan sejak saat dilahirkan (adalah hak anak untuk mendapatkan inisiasi menyusu dini – PP 33/2012 tentang pemberian ASI Ekslusif), namun dengan demikian adalah kewajiban orangtua untuk memastikan bahwa kita dapat menjadi orangtua yang dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi tumbuh kembangnya untuk dapat menjadi generasi penerus yang akan memajukan Bangsa Indonesia.

 

Yuk! Selamatkan pernikahan, selamatkan rumah tangga, selamatkan anak-anak kita

 

 

Tags: , , , , ,

Leave a comment!

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also Comments Feed via RSS.

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

You can use these tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally-recognized-avatar, please register at Gravatar.


8 − = 4