Katakan “TIDAK” pada Pernikahan Anak!
“Selamatkan Anak-Anak Indonesia, Dari Perkawinan Dini”
Satu dari empat anak perempuan di Indonesia (25 persen) menikah sebelum menginjak usia 18 tahun (Analisis Data Sekunder Sensus 2010 dan Susenas 2012, UNICEF Indonesia).
DAMPAK
Kehamilan di usia dini masih banyak terjadi di Indonesia. Hasil Survei Demografi dan Kesehatan (SDKI) 2012 yang menunjukkan masih ada 10% (6927)
remaja usia 15-19 yang sudah pernah melahirkan atau sedang hamil anak pertama.
- Praktek pernikahan usia anak dengan paksaan dapat terjadi pada anak laki-laki dan perempuan, namun berdasarkan data dari Girls Not Brides anak perempuan lebih terekspose dalam praktek pernikahan di bawah umur (di bawah 18 tahun) dibanding anak laki-laki. Di Indonesia sendiri perbandingan perikahan di bawah umur oleh anak perempuan dengan anak laki-laki mencapai 7.5 banding 1.
- Anak perempuan yang menikah dibawah usia 18 tahun memiliki resiko tinggi untuk tidak melanjutkan sekolah, menjadi ibu pada usia di mana tingkat kesiapan baik fisik maupun mental masih rendah sehingga berdampak pada resiko kematian ibu dan bayi, serta rentan terhadap kekerasan dalam rumah tangga dan penyakit-penyakit yang menyerang kesehatan seksual dan reproduksinya. Anak perempuan berusia 10-14 tahun lima kali lebih beresiko meninggal pada saat hamil dan melahirkan dibandingkan dengan perempuan berusia 20 – 24 tahun (Laporan UNICEF, 2012).
- Pernikahan Anak juga merupakan pelanggaran terhadap hak dasar dan memiliki akibat yang lebih luas.
- Pernikahan Anak juga merampas hak atas pendidikan, dan berkontribusi terhadap rantai kemiskinan yang dilanjutkan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Tanpa pendidikan yang cukup, tanpa posisi tawar yang layak, dan dengan kerentanan yang tinggi terhadap masalah kesehatan dankekerasan, dua generasi bangsa Indonesia dirugikan sekaligus. Harga yang harus dibayarkan untuk kerugian akibat Pernikahan Anak terlalu mahal bagi bangsa ini.
Oleh karena itu : ” Katakan “TIDAK” pada Pernikahan Anak ! ”
Tags: pernikahan anak, pranikah
Komentar