Kenali calonmu, bila tak ingin ditolak
Suatu Perkawinan harus memenuhi Syarat Syah Perkawinan, yaitu harus didasarkan persetujuan kedua pasangan, dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya dan cukup usia. Sebelum melangsungkan perkawinan calon suami–isteri harus melaporkan dan mengajukan permohonan perkawinan dan melengkapi serankaian dokumen kepada Pegawai Pencatatan Perkawinan (lihat tulisan penulis mengenai dokumen yang perlu dipenuhi oleh calon suami isteri ).
Dalam peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia terkait perkawinan, ada yang dikenal dengan halangan perkawinan. Halangan perkawinan adalah suatu keadaan di mana suatu perkawinan dilarang atau tidak dapat dilangsungkan. Halangan mana yang bila ditemukan Pegawai Pencatatan Perkawinan, maka berdasar pasal 20 UU Perkawinan maka Pegawai Pencatatan Perkawinan tidak diperbolehkan menyetujui atau membantu atau melangsungkan perkawinan bila mengetahui adanya pelanggaran dari ketentuan Pasal 7, 8, 9, 10 dan 12 dari UU Perkawinan.
Halangan Perkawinan dimaksud adalah:
- Tidak cukup usia atau belum berusia 16 tahun bagi yang perempuan dan 19 tahun bagi yang laki-laki, namun orangtua dapat meminta ijin pengadilan dan atau pejabat.
- Mempunyai hubungan sedarah, dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orangtua dan antara seorang dengan saudara nenek
- Mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas maupun kebawah
- Mempunya hubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu/bapak tiri
- Berhubungan susuan, yaitu orangtua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan
- Mempunyai hubungan yang oleh agama atau peraturan yang berlaku dilarang kawin
- Masih terikat perkawinan.
Mungkin kelihatannya seolah pasti ya.. bahwa keadaan yang dimaksud di atas tidak mungkin terjadi pada diri kita. Bagaimanapun dengan semakin bercampurnya dan mudahnya manusia berhubungan dari satu pulau ke pulau lain dari satu negara ke negara lain, atau terputus hubungan keluarga karena sebab lain, tidak ada salahnya telusuri calonmu.
Menelusuri di masa teknologi seperti sekarang bisa dimulai dengan “paman Google” walau tidak dapat dipungkiri, tetap saja kesemuanya tergantung pada kejujuran dan kebenaran tiap-tiap orang dalam memberikan informasi masing-masing juga.
Cara lain, dapat datang ke KUA atau kantor catatan sipil, khusus untuk mengetahui status kawin atau keturunan calon pasangan kita.
Demikian Sobat pranikah, semoga tulisan ini bermanfaat.
Tags: halangan, hukum, perkawinan, pranikah, syarat, undang-undang
Komentar