<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Serba Serbi Pranikah</title>
	<atom:link href="http://pranikah.org/pranikah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://pranikah.org/pranikah</link>
	<description>Selamatkan pernikahan sebelum dimulai</description>
	<lastBuildDate>Thu, 12 Sep 2019 02:00:13 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=4.2.38</generator>
	<item>
		<title>Menanggapi &#8220;Kapan Nikah?&#8221;</title>
		<link>http://pranikah.org/pranikah/menanggapi-kapan-nikah/</link>
		<comments>http://pranikah.org/pranikah/menanggapi-kapan-nikah/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 12 Jun 2018 06:22:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Pingkan]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Psikologi]]></category>
		<category><![CDATA[Umum]]></category>
		<category><![CDATA[#StopTanyaKapanKawin]]></category>
		<category><![CDATA[Idul Fitri]]></category>
		<category><![CDATA[Lebaran]]></category>
		<category><![CDATA[Silaturahmi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pranikah.org/pranikah/?p=730</guid>
		<description><![CDATA[&#160;

Hari Raya #IdulFitri identik dengan kumpul bersama keluarga besar dan tetangga. Saat berkumpul, entah sengaja atau tidak, ada pertanyaan &#8220;terlarang&#8221; yang kurang nyaman didengar. Kemungkinan besar, pertanyaan tersebut adalah cara basa-basi, untuk mempererat kekerabatan. Atau ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://pranikah.org/pranikah/wp-content/uploads/2018/06/IMG_20180612_125839_089.jpg"><img class="alignnone size-medium wp-image-731" src="http://pranikah.org/pranikah/wp-content/uploads/2018/06/IMG_20180612_125839_089-300x300.jpg" alt="IMG_20180612_125839_089" width="300" height="300" /></a></p>
<p>Hari Raya #IdulFitri identik dengan kumpul bersama keluarga besar dan tetangga. Saat berkumpul, entah sengaja atau tidak, ada pertanyaan &#8220;terlarang&#8221; yang kurang nyaman didengar. Kemungkinan besar, pertanyaan tersebut adalah cara basa-basi, untuk mempererat kekerabatan. Atau bisa saja, berasal dari keingintahuan yang tulus. Tapi tetap saja, beberapa pertanyaan terkesan ikut campur urusan pribadi. Misalnya saja pertanyaan &#8220;Kapan menikah?&#8221; bagi kaum muda yang masih lajang.</p>
<p>Ada berbagai cara menjawab pertanyaan ini. Pertama-tama perlu diingat bahwa *tidak ada jawaban salah atau benar* untuk pertanyaan tersebut. Meskipun masyarakat mengharapkan kita untuk menikah. Tetapi keputusan tentang akan menikah atau tidak, dan kapan akan menikah di tangan kita sendiri. Toh, <strong>pernikahan bukanlah suatu kompetisi.</strong> Perlu <strong><a href="http://pranikah.org/pranikah/kesiapan-menikah-vs-persiapan-pernikahan/">persiapan yang matang</a></strong> sebelum akhirnya seseorang memutuskan untuk menikah. Bayangkan saja, berkomitmen seumur hidup dengan seseorang, tentu bukan hal yang mudah. Perlu siap mental, finansial, terampil mengelola stres dan tahu cara mengasuh anak. Tenang saja, tiap orang punya ritme sendiri dalam hidup. Jadi kalau Anda belum siap menikah sekarang, tidak apa-apa. Lebih baik bersiap daripada menyesal kemudian, bukan?</p>
<p>Oleh karena itu, menurut kami, cara terbaik menjawab pertanyaan ialah tersenyum (untuk menjaga sopan santun) dan menjawab sejujurnya. Misal: belum ada rencana, masih fokus kuliah/kerja; belum tahu, inginnya tahun depan kalau bertemu orang yang sesuai harapan; sudah ada rencana, tapi belum pasti, tunggu saja kabar selanjutnya, dll. <strong>Jawablah dengan cara yang senyaman mungkin</strong>. Jika merasa hal tersebut sangat pribadi, cukup senyum (supaya sopan), <strong>bilang saja belum tahu, lalu permisi dari situasi tersebut</strong>. Bisa juga Anda jadikan bahan kelakar, jika cukup nyaman. Tidak ada keharusan untuk menjawab secara detil.</p>
<p>Seperti digambarkan dengan manis oleh @bethdrawsthings dalam gambar di atas, tidak apa-apa kalau merasa tak punya jawaban pas untuk pertanyaan yang dilontarkan kerabat. Ingatlah bahwa perasaan Anda penting, apapun itu. Terserah apa kata orang, ingatlah bahwa diri Anda berharga dan spesial. <em>Hidup bukan sekedar untuk menikah dan punya anak, kan?</em> ❤</p>
<p>Jadi, <strong>#StopTanyaKapanKawin</strong>! Lagipula, daripada tanya #KapanKawin lebih baik tanya #ApaKabar.</p>
<p>Selamat Hari Raya Idul Fitri dan Selamat berkumpul dengan keluarga!??<br />
#Lebaran #ApaKabar #Silaturahmi #StopTanyaKapanKawin<br />
#MudikTwitter</p>
<p>Salam,<br />
Tim @twitpranikah</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pranikah.org/pranikah/menanggapi-kapan-nikah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>KESIAPAN MENIKAH VS PERSIAPAN PERNIKAHAN</title>
		<link>http://pranikah.org/pranikah/kesiapan-menikah-vs-persiapan-pernikahan/</link>
		<comments>http://pranikah.org/pranikah/kesiapan-menikah-vs-persiapan-pernikahan/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 08 Jul 2015 09:34:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[pranikah]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Psikologi]]></category>
		<category><![CDATA[persiapan pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[pranikah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pranikah.org/pranikah/?p=712</guid>
		<description><![CDATA[Individu lajang usia 25 hingga 40 tahun di Indonesia pasti seringkali menerima pertanyaan kapan menikah? Penulis sendiri mengalaminya waktu belum menikah, terutama setelah menyelesaikan pendidikan di jenjang magister. Ada kesan bahwa setelah menunaikan pendidikan, menikah ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>Individu lajang usia 25 hingga 40 tahun di Indonesia pasti seringkali menerima pertanyaan kapan menikah? Penulis sendiri mengalaminya waktu belum menikah, terutama setelah menyelesaikan pendidikan di jenjang magister. Ada kesan bahwa setelah menunaikan pendidikan, menikah adalah suatu keharusan. Seakan-akan menjadi lajang bukanlah suatu hal yang wajar. Seakan-akan siklus kehidupan dibuat secara sederhana: lahir – sekolah – lulus – menikah – punya anak – menikahkan anak – meninggal. Namun, benarkah demikian? Tepatkah jika kita mendorong teman, saudara, bahkan anak berusia 25 – 40 tahun yang masih lajang untuk segera menikah? Timbul pertanyaan, jangan-jangan tekanan tersebut membuat individu memasuki pernikahan karena “tekanan sosial” dan bukan karena individu yang bersangkutan sudah siap.<span id="more-712"></span></p>
<p><a href="http://pranikah.org/pranikah/wp-content/uploads/2015/07/nikah1.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-713" src="http://pranikah.org/pranikah/wp-content/uploads/2015/07/nikah1.jpg" alt="I love You More" width="318" height="159" /></a>Memasuki pernikahan memang berbeda dengan memainkan “rumah-rumahan” seperti layaknya dilakukan anak-anak. Pernikahan adalah institusi sosial dimana dua orang berkomitmen menjalani hubungan yang diakui secara sosial, dimana hubungan seksual adalah hal yang sah dan ada tanggung jawab hukum untuk keturunan serta untuk pasangan. Dari definisi ini terlihat bahwa memasuki pernikahan berarti masuk ke dalam ikatan antar suami dan istri yang diakui oleh agama serta hukum, dengan tujuan membina keluarga. Saat individu menikah, ia akan memainkan peran baru, baik sebagai suami, maupun sebagai istri. Bahkan dalam agama tertentu, memasuki pernikahan berarti siap menjalankan peran tersebut dengan berkomitmen seumur hidup, hingga maut memisahkan. Sehingga, masuk ke pernikahan memerlukan kesiapan tertentu.</p>
<p>Kesiapan (<em>readiness</em>) dalam psikologi berarti: 1) suatu keadaan siap untuk bertindak atau berespon terhadap suatu stimulus, atau 2) derajat persiapan untuk melakukan suatu tugas spesifik, atau suatu subjek yang dibutuhkan untuk menghasilkan pembelajaran yang bermakna (<em>meaningful learning</em>). (VandenBos, 2007). Kata <em>readiness</em> sendiri sudah biasa digunakan untuk menggambarkan keadaan siap berespon terhadap pengajaran/instruksi dalam membaca, matematika atau bahasa asing. Dengan kata lain, kesiapan belajar matematika adalah sejauh mana individu mampu memahami instruksi dalam bidang matematika.</p>
<p>Ditinjau dari asal kata, maka kesiapan menikah atau <em>marriage readiness</em> bisa diartikan sebagai keadaan siap berespon pada komitmen dan tanggung jawab dalam pernikahan. Beberapa ahli mencoba merumuskan kesiapan menikah sebagai:</p>
<ul>
<li>Persepsi individu mengenai kemampuan diri untuk menjalankan peran-peran yang ada dalam pernikahan dan melihat hal tersebut sebagai aspek dari pemilihan pasangan atau proses perkembangan hubungan. Persepsi indvidu ini merupakan bagian dari sifat individu yang terbentuk dari persepsi mereka mengenai proses interpersonal pasangan, dan faktor sosial, keluarga serta faktor-faktor pribadi (Holman dan Li, 1997).</li>
<li>Persepsi individu adalah penilaian subjektif seseorang mengenai berapa siap ia memenuhi peran dan tanggung jawab dalam pernikahan (DeLaph, 2000).</li>
<li>kemampuan individu untuk menyandang peran baru, sebagai suami atau istri dan digambarkan oleh adanya kematangan pribadi, pengalaman dalam menjalin hubungan interpersonal, usia minimal dewasa muda, serta sumber finansial dan studi yang telah selesai (Wiryasti, 2004). Wiryasti (2004) membagi kemampuan individu untuk menyandang peran baru menjadi:
<ul>
<li>Komunikasi</li>
<li>Keuangan</li>
<li>Anak dan Pengasuhan</li>
<li>Pembagian peran suami istri</li>
<li>Latar belakang pasangan dan relasi dengan keluarga besar</li>
<li>Agama</li>
<li>Minat dan pemanfaatan waktu luang</li>
<li>Perubahan pada pasangan dan pola hidup</li>
<li>Latar belakang suku bangsa</li>
</ul>
</li>
</ul>
<p>Dari definisi di atas, maka kesiapan menikah terdiri dari kemampuan pasangan dalam komunikasi, pengaturan keuangan, kesepakatan tentang pengasuhan anak, pembagian peran suami istri, kemampuan menerima latar belakang pasangan (suku, agama), kemampuan menjaga relasi dengan keluarga besar, kemmampuan membagi waktu untuk berdua dan melaksanakan minat pribadi, kemampuan menghadapi perubahan pola hidup setelah menikah.</p>
<p>Namun, seringkali pasangan muda yang akan menikah lebih berfokus ke persiapan teknis seperti pemilihan gedung, pakaian adat, serta catering, daripada kemampuan yang disebutkan di atas. Jadi, bagi Anda yang mungkin punya rencana untuk menikah, ada baiknya merefleksikan hal-hal berikut ini: apakah Anda sudah merasa mampu berkomunikasi dengan pasangan? Apakah Anda sudah memiliki rencana terkait finansial saat menika nanti? Apakah Anda dan pasangan sudah pernah membicarakan pembagian peran saat menikah nanti? Bagaimana pasangan Anda beradaptasi dengan kebiasaan keluarga Anda? Sebaliknya, bagaimana Anda beradaptasi dengan kebiasaan keluarga pasangan? Dimana Anda akan tinggal segera setelah menikah? Berapa jumlah anak yang Anda inginkan?</p>
<p>Masih banyak lagi pertanyaan yang perlu ditanyakan dan menjadi bahan evaluasi sebelum menikah. Sebagai saudara atau orangtua, ada baiknya mengingatkan pasangan yang akan menikah untuk membicarakan mengenai hal-hal di atas. Sementara bagi Anda yang berencana untuk menikah, selamat berdiskusi dengan pasangan!</p>
<p>repost : http://psychology.binus.ac.id/2015/06/23/kesiapan-menikah-vs-persiapan-pernikahan/</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pranikah.org/pranikah/kesiapan-menikah-vs-persiapan-pernikahan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>25 tahun hari anak international</title>
		<link>http://pranikah.org/pranikah/25-tahun-hari-anak-international/</link>
		<comments>http://pranikah.org/pranikah/25-tahun-hari-anak-international/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 22 Nov 2014 13:33:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[pranikah]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Umum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pranikah.org/pranikah/?p=702</guid>
		<description><![CDATA[Dalam merayakan 25 tahun Hari Anak International
Mari bergabung dengan kami pada Car Free Day Jakarta 23 November 2014 ( pk.06.00 &#8211; 10.00 WIB) Depan Plaza UOB, Jln Thamrin.
Bebaskan Anak Dari Ekploitasi Seksual &#8211; &#8220;Prostitusi Anak, ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://pranikah.org/pranikah/wp-content/uploads/2014/11/25-tahun-hari-anak.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-703" src="http://pranikah.org/pranikah/wp-content/uploads/2014/11/25-tahun-hari-anak.jpg" alt="25 tahun hari anak" width="567" height="567" /></a>Dalam merayakan 25 tahun Hari Anak International</p>
<p>Mari bergabung dengan kami pada Car Free Day Jakarta 23 November 2014 ( pk.06.00 &#8211; 10.00 WIB) Depan Plaza UOB, Jln Thamrin.</p>
<p>Bebaskan Anak Dari Ekploitasi Seksual &#8211; &#8220;Prostitusi Anak, Pornografi Anak, Perdagangan Anak, Perkawinan Anak, Pariwisata Seks Anak&#8221;</p>
<p>Artikel tentang perjuangan ini dapat dibaca pada :<br />
<a href="http://www.hukumpedia.com/18coalition">http://www.hukumpedia.com/18coalition</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pranikah.org/pranikah/25-tahun-hari-anak-international/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Katakan &#8220;TIDAK&#8221; pada Pernikahan Anak!</title>
		<link>http://pranikah.org/pranikah/katakan-tidak-pada-pernikahan-anak/</link>
		<comments>http://pranikah.org/pranikah/katakan-tidak-pada-pernikahan-anak/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 14 Sep 2014 05:50:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[pranikah]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Umum]]></category>
		<category><![CDATA[pernikahan anak]]></category>
		<category><![CDATA[pranikah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pranikah.org/pranikah/?p=676</guid>
		<description><![CDATA[“Selamatkan Anak-Anak Indonesia, Dari Perkawinan Dini”

DATA
Satu dari empat anak perempuan di Indonesia (25 persen) menikah sebelum menginjak usia 18 tahun (Analisis Data Sekunder Sensus 2010 dan Susenas 2012, UNICEF Indonesia).
DAMPAK
Kehamilan di usia dini masih banyak terjadi ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><strong>“Selamatkan Anak-Anak Indonesia, </strong><strong>Dari Perkawinan Dini”</strong></p>
<p><strong><a href="http://pranikah.org/pranikah/wp-content/uploads/2014/09/Tidak.gif"><img class="alignleft size-full wp-image-694" src="http://pranikah.org/pranikah/wp-content/uploads/2014/09/Tidak.gif" alt="Tidak" width="340" height="213" /></a><br />
DATA</strong></p>
<p>Satu dari empat anak perempuan di Indonesia (25 persen) menikah sebelum menginjak usia 18 tahun (Analisis Data Sekunder Sensus 2010 dan Susenas 2012, UNICEF Indonesia).</p>
<p><strong>DAMPAK</strong></p>
<p>Kehamilan di usia dini masih banyak terjadi di Indonesia.  Hasil Survei Demografi dan Kesehatan (SDKI) 2012  yang menunjukkan masih ada 10% (6927)<br />
remaja usia 15-19 yang sudah pernah melahirkan atau sedang hamil anak pertama.<span id="more-676"></span></p>
<p><a href="http://pranikah.org/pranikah/wp-content/uploads/2014/09/girls-not-bride.gif"><img class="aligncenter size-full wp-image-678" src="http://pranikah.org/pranikah/wp-content/uploads/2014/09/girls-not-bride.gif" alt="girls-not-bride" width="854" height="339" /></a></p>
<ul>
<li>Praktek pernikahan usia anak dengan paksaan dapat terjadi pada anak laki-laki dan perempuan, namun berdasarkan data dari Girls Not Brides anak perempuan lebih terekspose dalam praktek pernikahan di bawah umur (di bawah 18 tahun) dibanding anak laki-laki. Di Indonesia sendiri perbandingan perikahan di bawah umur oleh anak perempuan dengan anak laki-laki mencapai 7.5 banding 1.</li>
</ul>
<ul>
<li>Anak perempuan yang menikah dibawah usia 18 tahun memiliki resiko tinggi untuk tidak melanjutkan sekolah, menjadi ibu pada usia di mana tingkat kesiapan baik fisik maupun mental masih rendah sehingga berdampak pada resiko kematian ibu dan bayi, serta rentan terhadap kekerasan dalam rumah tangga dan penyakit-penyakit yang menyerang kesehatan seksual dan reproduksinya. Anak perempuan berusia 10-14 tahun lima kali lebih beresiko meninggal pada saat hamil dan melahirkan dibandingkan dengan perempuan berusia 20 – 24 tahun (Laporan UNICEF, 2012).</li>
</ul>
<ul>
<li>Pernikahan Anak juga merupakan pelanggaran terhadap hak dasar dan memiliki akibat yang lebih luas.</li>
<li>Pernikahan Anak juga merampas hak atas pendidikan, dan berkontribusi terhadap rantai kemiskinan yang dilanjutkan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Tanpa pendidikan yang cukup, tanpa posisi tawar yang layak, dan dengan kerentanan yang tinggi terhadap masalah kesehatan dankekerasan,  dua generasi bangsa Indonesia dirugikan sekaligus. Harga yang harus dibayarkan untuk kerugian akibat Pernikahan Anak terlalu mahal bagi bangsa ini.</li>
</ul>
<p><a href="http://pranikah.org/pranikah/wp-content/uploads/2014/09/dampak-nikah-muda.gif"><img class="aligncenter size-full wp-image-679" src="http://pranikah.org/pranikah/wp-content/uploads/2014/09/dampak-nikah-muda.gif" alt="dampak-nikah-muda" width="845" height="320" /></a></p>
<p>Oleh karena itu : &#8221; Katakan &#8220;TIDAK&#8221; pada Pernikahan Anak ! &#8221;</p>
<p><a title="flyer katakan tidak pada pernikahan anak" href="http://pranikah.org/pranikah/wp-content/uploads/2014/09/KatakanTIDAK_Pernikahan-Anak.pdf">&lt;&lt;download flyer&gt;&gt;</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pranikah.org/pranikah/katakan-tidak-pada-pernikahan-anak/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mengenal Lebih Jauh tentang Koalisi 18+</title>
		<link>http://pranikah.org/pranikah/mengenal-lebih-jauh-tentang-koalisi-18/</link>
		<comments>http://pranikah.org/pranikah/mengenal-lebih-jauh-tentang-koalisi-18/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 11 Jul 2014 10:04:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[pranikah]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Umum]]></category>
		<category><![CDATA[koalisi 18+]]></category>
		<category><![CDATA[perkawinan anak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pranikah.org/pranikah/?p=672</guid>
		<description><![CDATA[Apa itu Koalisi 18+?
Koalisi 18+ adalah inisiatif gerakan sosial yang bertujuan untuk untuk menghentikan perkawinan anak dan kawin paksa di usia muda di Indonesia.
Kenapa Perkawinan Anak Perlu Dihentikan?
Menghentikan Perkawinan Anak dan Kawin Paksa di usia ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="color: #222222;">Apa itu Koalisi 18+?</p>
<p style="color: #222222;"><a href="http://pranikah.org/pranikah/wp-content/uploads/2014/07/18plus.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-673" src="http://pranikah.org/pranikah/wp-content/uploads/2014/07/18plus.jpg" alt="18plus" width="223" height="223" /></a>Koalisi 18+ adalah inisiatif gerakan sosial yang bertujuan untuk untuk menghentikan perkawinan anak dan kawin paksa di usia muda di Indonesia.</p>
<p style="color: #222222;">Kenapa Perkawinan Anak Perlu Dihentikan?</p>
<p style="color: #222222;">Menghentikan Perkawinan Anak dan Kawin Paksa di usia muda akan memiliki dampak yang cukup besar dalam; (1) meningkatkan angka harapan hidup bagi ibu dan bayi; (2) memastikan hak atas kesehatan reproduksi anak perempuan; (3) meningkatkan kesempatan anak, khususnya anak perempuan, untuk dapat terus menikmati hak atas pendidikan setidak – tidaknya menyelesaikan pendidikan di sekolah menengah atas; dan (4) meningkatkan kemampuan dan kapasitas anak – anak perempuan untuk menjadi ibu berkualitas yang diharapkan dapat turut serta dalam membentuk keluarga yang sehat dan sejahtera</p>
<p style="color: #222222;">Situasi Saat ini</p>
<p style="color: #222222;">UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) khususnya dalam Pasal 7 ayat (1) masih membolehkan adanya perkawinan anak – anak. Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan  bahwa “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (delapan belas) tahun”</p>
<p style="color: #222222;">Selain itu, perkawinan di bawah usia 16 tahun dan 19 tahun masih sangat mungkin dilakukan mengingat UU Perkawinan membuka lebar terjadinya perkawinan anak tanpa ada batasan yang sangat ketat. Setidaknya Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan menyatakan “Dalam hal penyimpangan Pasal terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita”</p>
<p style="color: #222222;">Apa yang akan Koalisi 18+ Lakukan</p>
<p style="color: #222222;">Saat ini, Yayasan Kesehatan Perempuan sedang melakukan upaya Pengujian terhadap Pasal 7 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Mahkamah Konstitusi. Untuk itu Koalisi 18+ berupaya untuk mendukung proses perubahan legislasi melalui Mahkamah Konstitusi dengan cara-cara sebagai berikut:</p>
<p style="color: #222222;">Pertama, melakukan edukasi publik mengenai upaya menghentikan perkawinan anak – anak;<br />
Kedua, melakukan advokasi baik langsung ataupun tidak langsung untuk mendukung perubahan legislasi yang pada intinya menutup kemungkinan terjadinya perkawinan anak – anak kecuali atas ijin dari Pengadilan.<br />
Ketiga, menggalang dukungan dari masyarakat dengan membuka partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam upaya menghetikan perkawinan anak – anak di Indonesia</p>
<p>Siapa yang dapat bergabung dalam Koalisi 18+</p>
<p style="color: #222222;">Untuk mencapai tujuan, kami meyakini bahwa misi ini hanya akan efektif dengan melakukan gerakan sosial secara bersama ketimbang dilakukan oleh segelintir orang saja.</p>
<p style="color: #222222;">Karena itu mari bersama-sama bergabung dalam Koalisi 18+ untuk menyuarakan secara masif untuk menghentikan dan/atau mengurangi angka terjadinya perkawinan anak dan/atau kawin paksa yang sudah terlalu lama terabaikan</p>
<p style="color: #222222;">Mari bersama memberdayakan perempuan untuk membela hak-hak perempuan atas kesehatan dan pendidikan</p>
<p style="color: #222222;">Mari memberdayakan masyarakat bahwa pernikahan bukanlah sekedar mensahkan suatu hubungan badan tapi lebih mulia dari itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat 1 UU Perkawinan tahun 1974</p>
<p style="color: #222222;">“Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”)</p>
<p style="color: #222222;">Dan tercapainya tujuan UU No 52 Tahun 2009 untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas perlu memastikan bahwa keluarga berada dalam lingkungan yang sehat, penyiapan dan pengaturan perkawinan, memastikan kehamilan dan kelahiran yang aman, penurunan angka kematian, pengembangan kualitas penduduk, peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga.</p>
<p style="color: #222222;">Mengenai Koalisi 18+</p>
<p style="color: #222222;">Inisiatif gerakan sosial dari Koalisi 18+ ini didukung oleh:</p>
<p style="color: #222222;">Ade Novita, Anna Surti Nina, Alia Djumhur Hidayat, Dita Parakitri, Fransisca Handy, Reliza Kodri, Pingkan Rumondor, Wulan Ayu Ramadhani, Vida Parady, Windy Sucianty, <a style="color: #1155cc;" href="http://pranikah.org/" target="_blank">pranikah.org</a>,  Harry Alexander,  Supriyadi W. Eddyono, Erasmus A.T. Napitupulu, Wahyudi Djafar, Candra Rudi Sanjaya, Jogja Parenting Community, Anggara, Pista Simamora, Wahyu Wagiman, Syahrial M. Wiryawan, Fitri Andyaswuri, Leocadia Intas Jati Awandhani, Diani Rahman, Indana Laazulva, Noor Wening Endah Kartikowati, Rika Eswandani, Theresia Wuryantari, Retno Handayani, Trisna Mumtaz Aqila, Agung Pamungkas</p>
<p style="color: #222222;">Untuk bergabung atau mengetahui lebih jauh tentang Koalisi 18+, silahkan hubungi kami melalui</p>
<p style="color: #222222;">Koordinator: Ade Novita (@Ade_Novita)<br />
Situs: <a style="color: #1155cc;" href="http://hukumpedia.com/18Coalition" target="_blank">http://hukumpedia.com/<wbr />18Coalition</a><br />
Twitter: @18Coalition<br />
Email: koalisi18plus[at]gmail[dot]com<br />
Alamat Sekretariat:<br />
Koalisi 18+<br />
Jl. Cempaka No 4, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 12530<br />
Phone/Fax : (021) 7810265</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pranikah.org/pranikah/mengenal-lebih-jauh-tentang-koalisi-18/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
