<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Serba Serbi Pranikah &#187; Hukum</title>
	<atom:link href="http://pranikah.org/pranikah/category/hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://pranikah.org/pranikah</link>
	<description>Selamatkan pernikahan sebelum dimulai</description>
	<lastBuildDate>Thu, 12 Sep 2019 02:00:13 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=4.2.38</generator>
	<item>
		<title>25 tahun hari anak international</title>
		<link>http://pranikah.org/pranikah/25-tahun-hari-anak-international/</link>
		<comments>http://pranikah.org/pranikah/25-tahun-hari-anak-international/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 22 Nov 2014 13:33:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[pranikah]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Umum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pranikah.org/pranikah/?p=702</guid>
		<description><![CDATA[Dalam merayakan 25 tahun Hari Anak International
Mari bergabung dengan kami pada Car Free Day Jakarta 23 November 2014 ( pk.06.00 &#8211; 10.00 WIB) Depan Plaza UOB, Jln Thamrin.
Bebaskan Anak Dari Ekploitasi Seksual &#8211; &#8220;Prostitusi Anak, ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://pranikah.org/pranikah/wp-content/uploads/2014/11/25-tahun-hari-anak.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-703" src="http://pranikah.org/pranikah/wp-content/uploads/2014/11/25-tahun-hari-anak.jpg" alt="25 tahun hari anak" width="567" height="567" /></a>Dalam merayakan 25 tahun Hari Anak International</p>
<p>Mari bergabung dengan kami pada Car Free Day Jakarta 23 November 2014 ( pk.06.00 &#8211; 10.00 WIB) Depan Plaza UOB, Jln Thamrin.</p>
<p>Bebaskan Anak Dari Ekploitasi Seksual &#8211; &#8220;Prostitusi Anak, Pornografi Anak, Perdagangan Anak, Perkawinan Anak, Pariwisata Seks Anak&#8221;</p>
<p>Artikel tentang perjuangan ini dapat dibaca pada :<br />
<a href="http://www.hukumpedia.com/18coalition">http://www.hukumpedia.com/18coalition</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pranikah.org/pranikah/25-tahun-hari-anak-international/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pranikah Matang: Keluarga Berkualitas, Ketahanan Keluarga Kuat</title>
		<link>http://pranikah.org/pranikah/pranikah-matang-keluarga-berkualitas-ketahanan-keluarga-kuat/</link>
		<comments>http://pranikah.org/pranikah/pranikah-matang-keluarga-berkualitas-ketahanan-keluarga-kuat/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 12 Apr 2013 20:48:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Umum]]></category>
		<category><![CDATA[Cinta]]></category>
		<category><![CDATA[hak dan kewajiban pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[ketrampilan berkeluarga]]></category>
		<category><![CDATA[selamatkan pernikahan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pranikah.org/pranikah/?p=377</guid>
		<description><![CDATA[Menikah atau membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah adalah hak setiap orang (UU 52/2009).  Menikah yang merupakan ikatan lahir batin antara suami dan isteri bertujuan untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 13px; line-height: 19px;">Menikah atau membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah adalah hak setiap orang (UU 52/2009).  Menikah yang merupakan ikatan lahir batin antara suami dan isteri bertujuan untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (UU 1/1974). Dengan menikah, suami dan isteri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar susunan masyarakat (UU 1/1974).</span></p>
<p>Setelah menikah, pasangan suami isteri (pasutri) harus siap menjadi Ayah dan Bunda, baik dari segi ekonomi,  maupun dari segi pendidikan.  Mengapa?  Karena dengan siap menjadi Ayah Ibu yang bertanggungjawab maka dengan sendirinya akan melindungi dan memenuhi hak asasi anak untuk hidup aman dan nyaman. Hal ini pun menjadi perhatian pemerintah sebagaimana terlihat dari artikel berikut http://menegpp.go.id/V2/index.php/component/content/article/12-anak/477-ilm</p>
<p>Bagaimana cara menjadi Orangtua yang siap dan bertanggungjawab? mulai dgn benar! perkokoh relasi sejak #pranikah, agar dapat bersama membentuk keluarga berkualitas.</p>
<p><span id="more-377"></span><a href="http://pranikah.org/pranikah/wp-content/uploads/2013/04/keluarga-bahagia1.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-406" alt="keluarga-bahagia1" src="http://pranikah.org/pranikah/wp-content/uploads/2013/04/keluarga-bahagia1.jpg" width="217" height="185" /></a></p>
<p><b>K</b><b>eluarga</b><b> Berkualitas</b><b> </b></p>
<p>Menurut UU Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (“UU 52/2009”), Keluarga berkualitas adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah, keluarga yang bercirikan sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak yang ideal, berwawasan ke depan, bertanggung jawab, harmonis dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.  Keluarga yang berkualitas dapat menjadi media sumber daya manusia yang tangguh bagi kepentingan bangsa dan negara.</p>
<p><b> </b></p>
<p><b>Mulai dengan Benar!</b></p>
<p>Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.  Menurut UU 52/2009, untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas, perlu memastikan bahwa:</p>
<ol start="1">
<li>keluarga berada dalam lingkungan yang sehat,</li>
<li>penyiapan dan pengaturan perkawinan,</li>
<li>memastikan kehamilan dan kelahiran yang aman,</li>
<li>penurunan angka kematian,</li>
<li>pengembangan kualitas penduduk,</li>
<li>peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga.</li>
</ol>
<p>Memang keenam hal diatas adalah kewajiban pemerintah untuk dapat memfasilitasi terwujudnya hak penduduk tersebut, namun pada dasarnya hal tersebut hanya dapat terwujud bila masyarakatnya dalam hal ini suami dan isteri bahu membahu mewujudkannya. Keenam hal diatas butuh persiapan dan pembelajaran yang cukup baik dari segi kesehatan, keuangan dan kecukupan informasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><b>Perkokoh Relasi</b></p>
<p>Masa pranikah adalah masa yang tepat untuk saling belajar memahami makna kewajiban menurut UU 1/1974 tentang perkawinan ini, agar kewajiban suami isteri untuk <strong>saling</strong> <strong>cinta mencintai</strong>, <strong>hormat menghormati, setia</strong> dan <strong>memberi bantuan lahir bathin</strong> yang satu kepada yang lain, tidak hanya diketahui tapi juga dipahami dan dilaksanakan.</p>
<p>Membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan bukanlah tujuan sepihak, didalamnyapun mengandung hak atas kesehatan reproduksi. Oleh karenanya calon pasangan suami isteri (pasutri) sejak masa pranikah perlu bersama membicarakan dan merencanakan pencapaian tujuan keluarga bahagia dan kekal.</p>
<p>Tak sedikit pasutri yang baru membicarakan mengenai melanjutkan keturunan setelah menikah, karena saat pranikah mereka sepakat untuk membicarakannya setelah rumah tangga mereka yakini kokoh untuk maju ke tahap selanjutnya tersebut. Tentunya untuk itu butuh memastikan dilakukannya penundaan kehamilan secara medis.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><b>Bersama Berencana</b></p>
<p>Suami dan/atau isteri mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dalam melaksanakan keluarga berencana (Pasal 25 UU 52/2009) (baca juga artikel Kesetaraan dalam Pernikahan)</p>
<p>Pengaturan Keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam UU 52/2009 tersebut dapat menjadi bekal diskusi di masa pranikah.  Pasangan dapat berdiskusi kapan mereka berencana menikah, sudah idealkah usia mereka dari segi kesehatan reproduksi, sudah idealkah usia pasangan, bila setelah menikah mereka akan langsung dianugerahi kehamilan oleh Yang Maha Kuasa?</p>
<p>Pasangan wajib untuk menghormati dan mempelajari hak kesehatan reproduksi yang dimiliki oleh pasangannya.  Karena kehamilan, kelahiran akan sangat menentukan dan ditentukan oleh kesehatan tiap tiap pasangan. Inilah mengapa pendidikan mengenai kesehatan reproduksi perlu dipelajari sedini mungkin dengan harapan tidak terjadi kehamilan yang tidak diharapkan dan atau kehamilan di usia dini yang tidak hanya beresiko bagi keselamatan ibu dan bayi, tapi juga akan memberikan dampak kehidupan tumbuh kembang anak.</p>
<p>Kehamilan yang sehat, Kelahiran yang aman dan pola pemberian makan bayi membutuhkan informasi yang rasional untuk dapat dilalui dengan aman dan nyaman. Pasangan dapat mulai mencari tau mengapa UU 52/2009 menyampaikan bahwa air susu ibu (ASI) serta menyusui ekslusif dapat meningkatkan kesehatan ibu dan bayinya, mengapa UU Kesehatan Nomor 36/2009 pun bicara bahwa ASI Ekslusif adalah hak bayi dan mengapa WHO pun mengatakan standar emas pemberian makan bayi adalah menyusui ekslusif 6 bulan, dilanjutkan dengan pemberian ASI sampai dengan anak berusia 2 tahun atau lebih dengan didampingi makanan pendamping ASI alami sejak usia 6 bulan. (<i>baca juga artikel artikel di divisi medis pranikah.org)</i></p>
<p>Angka kematian ibu dan bayi masih tinggi di Indonesia, kehamilan beresiko, ketidaktahuan proses kelahiran yang aman dan ketidaktahuan berjuta manfaat ASI bagi keselamatan bayi, membuat perempuan dan anak menjadi kaum rentan dengan resiko kematian yang tinggi.</p>
<p>Karena itu seluruh masyarakat perlu memberikan perhatian penuh, untuk melindungi ibu dan bayi di Indonesia. Kita dapat memulainya dengan memastikan kesehatan dan keselamatan pasangan kita. Ketika kita memutuskan melamarnya untuk melindunginya bukan? Membuatnya dapat tersenyum bahagia selalu dan selamanya seperti saat pertama kali kita jatuh cinta kepadanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><b>Ketahanan Keluarga Kuat</b></p>
<p>Ketahanan dan kesejahteraan keluarga menurut UU 52/2009 adalah keluarga yang ulet, tangguh dan mampu secara fisik materil guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan kebahagiaan lahir dan batin.</p>
<p>Ketahanan keluarga membutuhkan Iman dan ketakwaan, karena itu pernikahan haruslah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, karena tak ada seorangpun yang bisa mengetahui apa yang akan terjadi di masa yang akan datang, yang bisa kita lakukan hanyalah mempersiapkan diri untuk siap menemui dan menjalani masa itu. (<i>baca juga artikel-artikel divisi psikologi dan keuangan di pranikah.org</i>)</p>
<p>Salah satu tugas Ayah dan Ibu adalah memastikan perlindungan bagi anak-anaknya. Untuk siap menjadi Ayah dan Ibu yang bertanggungjawab, dan menjalankan peran masyarakat dalam memastikan perlindungan anak, ada baiknya di masa pranikah, pasanganpun mempelajari apa yang diatur dalam Convention on the right of the child (<a href="http://www.ohchr.org/EN/ProfessionalInterest/Pages/CRC.aspx">http://www.ohchr.org/EN/ProfessionalInterest/Pages/CRC.aspx</a>) dan Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002.</p>
<p>Ketika memutuskan untuk siap dianugerahi Anak oleh Yang Maha Kuasa, maka harusnya pada saat itu pula kita sudah mempersiapkan penyambutannya, sudah memahami dan siap menjalankan kewajiban orangtua untuk memastikan anak mendapatkan kehidupan yang layak, kesehatan yang terbaik, pendidikan yang terbaik dan keamanan dan kenyamanan dalam tumbuh kembangnya. Siap menjadi orangtua yang mau dan mampu mendidik dan memberi bekal bagi anaknya untuk menjadi pribadi yang cerdas, tangguh dan bertakwa.</p>
<p>Tak ada alasan atau kondisi apapun yang membolehkan ayah dan/atau ibu melakukan kekerasan (baik fisik maupun psikis) pada anaknya.  Berbagai perangkat hukum tak akan pernah cukup menjamin terhapusnya kekerasan pada anak, kalau tidak dimulai dari diri kita sendiri, menghargai dan menghormati hak-hak anak.</p>
<p>Tak ada alasan apapun atau siapapun yang dapat memisahkan anak dari orangtuanya, bahkan sejak saat dilahirkan (adalah hak anak untuk mendapatkan inisiasi menyusu dini &#8211; PP 33/2012 tentang pemberian ASI Ekslusif), namun dengan demikian adalah kewajiban orangtua untuk memastikan bahwa kita dapat menjadi orangtua yang dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi tumbuh kembangnya untuk dapat menjadi generasi penerus yang akan memajukan Bangsa Indonesia.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><b>Yuk! Selamatkan pernikahan, selamatkan rumah tangga, selamatkan anak-anak kita </b></p>
<p align="center"><b> </b></p>
<p align="center"><b> </b></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pranikah.org/pranikah/pranikah-matang-keluarga-berkualitas-ketahanan-keluarga-kuat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kesetaraan dalam Pernikahan</title>
		<link>http://pranikah.org/pranikah/kesetaraan-dalam-pernikahan-2/</link>
		<comments>http://pranikah.org/pranikah/kesetaraan-dalam-pernikahan-2/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 22 Mar 2013 05:20:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hak dan kewajiban pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[komitmen]]></category>
		<category><![CDATA[pranikah]]></category>
		<category><![CDATA[setara pernikahan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pranikah.org/pranikah/?p=341</guid>
		<description><![CDATA[Masih ingat khan artikel di situs pranikah.org yang berjudul “Pernikahan Sebuah Komitmen”? Bagi yang belum baca, sangat disarankan untuk membacanya terlebih dahulu, untuk lebih mudah memahami bahasan berikut.
Kita sering melihat pada Undangan Pernikahan, tertulis Akad ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>Masih ingat khan artikel di situs <a href="http://pranikah.org/pranikah">pranikah.org</a> yang berjudul “<a href="http://pranikah.org/pranikah/pernikahan-sebuah-komitmen/">Pernikahan Sebuah Komitmen</a>”? Bagi yang belum baca, sangat disarankan untuk membacanya terlebih dahulu, untuk lebih mudah memahami bahasan berikut.</p>
<p>Kita sering melihat pada Undangan Pernikahan, tertulis Akad Nikah dan Resepsi. Mana sih yang menurut UU Perkawinan yang dimaksud dengan prosesi pernikahan? Ya, betul. Akad Nikah itulah yang dimaksud proses pernikahan, karena memang Pernikahan adalah salah satu bentuk akad atau transaksi atau ikatan, dimana calon suami isteri saling mengikat janji (perjanjian).</p>
<p>Setiap ikatan/akad/transaksi/perjanjian menimbulkan adanya hak dan kewajiban. Oleh karena itu suatu pernikahan akan pula menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing-masing suami dan isteri yang melakukan pernikahan.</p>
<p>Dengan begitu Pernikahan bukanlah mengenai hubungan fisik/jasmani saja, namun juga merupakan wadah yang meliputi hubungan kemanusiaan, hubungan yang saling membangun untuk sebuah kehidupan sebuah bahtera rumah tangga yang damai dan sejahtera lahir dan bathin, serta hubungan untuk melahirkan generasi-generasi penerus bangsa yang sehat, cerdas dan berguna bagi nusa dan bangsa. Pernikahan membutuhkan kedewasaan akal dan hati yang bersih agar pernikahan menghasilkan kebahagiaan selalu selamanya.<span id="more-341"></span></p>
<p><a href="http://pranikah.org/pranikah/wp-content/uploads/2013/03/setara.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-344" alt="setara" src="http://pranikah.org/pranikah/wp-content/uploads/2013/03/setara.jpg" width="163" height="113" /></a>Sayangnya masih banyak pernikahan tak seindah bayangan, dan justru menjadi malapetaka bagi kaum rentan. Terutama masih banyaknya pandangan salah tentang pernikahan yang menganggap setelah menikah isteri menjadi milik suami, sehingga suami menjadi otoritas dan membuat isteri mengira dirinya tak punya kuasa, bahkan ketika dirinya disakiti sekalipun. (baca artikel di pranikah.org Cinta Yes Kekerasan NO)</p>
<p><strong>Apa saja hak dan kewajiban suami dan isteri menurut Undang-Undang Perkawinan?</strong></p>
<ol start="1">
<li>Suami isteri <b>wajib saling mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain</b>. (Pasal 33 UU perkawinan). Pernikahan membutuhkan kasih sayang dan keikhlasan dari suami dan isteri, (baca artikel di pranikah.org “mengapa cintamu berubah” dan “Jangan pernah berubah sayang”). Dengan demikian, merujuk pasal 33 dan pasal 1 UU Perkawinan, maka pernikahan adalah ikatan kekal abadi antara pasangan suami dan isteri yang saling mencintai, hormat menghormati, setia dan memberikan bantuan lahir bathin untuk membentuk rumah tangga bahagia selalu selamanya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.</li>
<li>Suami-isteri memikul kewajiban yang luhur untuk <b>menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar susunan masyarakat</b>. (Pasal 30 UU Perkawinan)  Suatu kewajiban yang tidak hanya berdampak pada diri kita sendiri, tapi juga kepada pihak lain, yaitu keturunan dan lingkungan. Bahwa dalam perkawinan pada saatnya akan menjadi orangtua yang akan dan wajib mengasihi, mengasuh, memelihara dan mendidik keturunannya sebaik-baiknya (pasal 45 UU Perkawinan), peranan orangtua dalam asuh-didik ini akan menentukan kualitas dari generasi penerus bangsa.</li>
<li>Suami Isteri <b>harus mempunyai tempat kediaman yang tetap</b> dan rumah/tempat kediaman ini ditentukan secara bersama-sama. (Pasal 32 UU Perkawinan). (baca artikel terkait perencanaan keuangan di situs pranikah.org)</li>
<li><b>Suami</b> <b>wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup ber-rumah tangga</b> sesuai dengan kemampuannya dan <b>Isteri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya. </b>Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan. (Pasal 34 UU Perkawinan).</li>
<li><b>Hak dan kedudukan isteri seimbang dengan hak dan kedudukan suami</b> dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam Masyarakat, baik suami dan isteri <b>sama-sama berhak untuk melakukan perbuatan hukum</b>, Suami sebagai kepala keluarga dan isteri sebagai ibu rumah tangga (Pasal 31 UU Perkawinan).</li>
</ol>
<p>Mengenai kesetaraan relasi dalam pernikahan antara suami isteri, diatur juga pada peraturan perundang-undangan yang lain, antara lain pada Amandemen ke-4 UUD 1945 (Pasal 28 B (1), Pasal 28 I (2), Pasal 28 D (1)), UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Perempuan (CEDAW).</p>
<p>UU HAM pasal 50 mengatakan bahwa wanita dewasa dan atau telah menikah berhak untuk melakukan perbuatan hukum sendiri kecuali ditentukan lain oleh hukum agamanya. Sementara pada pasal 51 UU HAM dinyatakan bahwa seorang isteri selama dalam ikatan perkawinan, mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dengan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan kehidupan perkawinannya, hubungan dengan anak-anaknya dan hak pemilikan serta pengelolaan harta bersama.</p>
<p>Pada Undang Undang Nomor 7 tahun 1984 tentang ratifikasi konvensi perempuan atau<b> Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women </b>(CEDAW), dimana pada pasal 16 CEDAW dirinci hak dan tanggung jawab yang sama dalam semua urusan yang berhubungan dengan perkawinan dan hubungan kekeluargaan atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan; hak yang sama untuk memasuki jenjang perkawinan, hak yg sama untuk memilih suami/pasangan; hak dan tanggung jawab yang sama selama perkawinan dan pemutusan perkawinan; hak dan tanggung jawab yang sama dalam perwalian, pemeliharaan, pengawasan dan pengangkatan anak; serta hak yang sama sebagai suami isteri, termasuk untuk memilih nama keluarga, profesi, jabatan.</p>
<p>Meski peraturan perundangan telah mengatur, namun dalam pelaksanaanya bisa saja pengertian tiap indvidu menjadi berbeda, karena pernikahan adalah penyatuan dua indvidu, ada baiknya pada masa #pranikah calon suami dan isteri mendiskusikan pengertian dan pemahaman mereka mengenai hak dan kewajban ini, tidak hanya pada masa penataran saat persiapan pranikah di KUA atau Kantor catatan sipil atau lembaga keagaamaan, tapi sebelum menentukan tanggal pernikahan. Bila pada masa pranikah telah menemukan kesesuaian dan ketidaksesuaian maka, diskusikan bagaimana jalan keluarnya. Tuangkan pemahaman dan kesepakatan yang dijalin secara tertulis baik disahkan atau tidak sebagai perjanjian pranikah (lihat tulisan di pranikah.org tentang perjanjian pranikah: tanda cinta yang tercatat), untuk menjadi pegangan dan pengingat selama masa mengarungi bahtera rumah tangga agar bahagia selalu untuk selamanya.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pranikah.org/pranikah/kesetaraan-dalam-pernikahan-2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Cinta Yes! Kekerasan No!</title>
		<link>http://pranikah.org/pranikah/cinta-yes-kekerasan-no/</link>
		<comments>http://pranikah.org/pranikah/cinta-yes-kekerasan-no/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 09 Mar 2013 00:42:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Cinta]]></category>
		<category><![CDATA[dating violence]]></category>
		<category><![CDATA[KDP]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan]]></category>
		<category><![CDATA[Pacaran]]></category>
		<category><![CDATA[Penganiayaan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pranikah.org/pranikah/?p=256</guid>
		<description><![CDATA[Cinta Yes!, Kekerasan No!
Sebelum melangkah ke jenjang pernikahan, biasanya melalui proses atau masa saling mengenali satu sama lain, yang sering dikenal atau disebut dengan istilah pacaran. Mestinya sih bila melihat ke tujuan perkawinan yang sudah ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left;"><strong><a href="http://pranikah.org/pranikah/wp-content/uploads/2013/03/kekerasan-no.png"><img class="alignleft size-full wp-image-289" alt="No kekerasan !" src="http://pranikah.org/pranikah/wp-content/uploads/2013/03/kekerasan-no.png" width="252" height="180" /></a>Cinta Yes!, Kekerasan No!</strong></p>
<p style="text-align: left;">Sebelum melangkah ke jenjang pernikahan, biasanya melalui proses atau masa saling mengenali satu sama lain, yang sering dikenal atau disebut dengan istilah pacaran. Mestinya sih bila melihat ke tujuan perkawinan yang sudah sering kita bahas, proses atau masa pengenalan ini sesungguhnya penting, agar ketika menikah kita sudah mengenali dan mengetahui dengan siapa kita akan mengikat janji suci kekal abadi. Sayangnya, dalam masa pacaran tidak jarang terjadi hal-hal negatif atau yang tidak diinginkan.</p>
<p style="text-align: left;">Tidak jarang di tengah masa pacaran, ada pasangan yang belum cukup dewasa untuk mengontrol perasaan cintanya. Ketidakdewasaan ini yang kerap kali berujung pada tindak kekerasan. Karena dewasa bukanlah sekedar mengenai usia, maka <em><strong>kekerasan dalam pacaran (“#KDP”)</strong></em> tidak mengenal batas usia.</p>
<p style="text-align: left;">#KDP atau <em>dating violence</em> merupakan kasus yang cukup banyak terjadi setelah kekerasan dalam rumah tangga (#KDRT). #KDP masih belum begitu mendapat sorotan jika dibandingkan KDRT sehingga terkadang masih terabaikan oleh korban dan pelakunya. Padahal bibit #KDP bisa jadi bibit #KDRT.</p>
<p style="text-align: left;"><span style="color: #993300;">Pengertian dari #KDP adalah tindak kekerasan terhadap pasangan yang belum terikat pernikahan. Bentuk #KDP bisa berupa kekerasan fisik (memukul, menampar, mendorong, mencengkram), psikologi (mengancam, mempermalukan, menjelek-jelekan) ekonomi (meminta pasangan untuk mencukupi segala keperluan hidupnya), seksual (memeluk, mencium, meraba, memaksa hubungan seksual), stalking (membututi, menganggu privasi, membatasi kegiatan sehari-hari)</span></p>
<p style="text-align: left;">Pelaku yang melakukan kekerasan selain pasangan (pacar) bisa juga dilakukan oleh mantan suami atau mantan pacar. Sedangkan menurut Office on Violence Against Women (OVW) of the U.S. Department of Justice dating violance adalah <em>Dating violence is controlling, abusive, and aggressive behavior in a romantic relationship. It occurs in both heterosexual and homosexual relationships and can include verbal, emotional, physical, or sexual abuse, or a combination of these</em>.</p>
<p style="text-align: left;"><strong>Dampak- dampak #KDP bisa berupa</strong> :</p>
<ol style="text-align: left;" start="1">
<li>luka fisik, bisa berupa luka ringan hingga berat</li>
<li>luka psikis, berupa rasa cemas, murung, prestasi menurun, gangguan pola makan, depresi, ingin menyakiti diri atau bunuh diri, pelarian kepada ketergantungan alkohol ataupun narkoba. Dimana untuk alkohol dan narkotika dapat mengakibatkan berhadapan dengan hukum, sebagaimana diatur pada UU tentang Narkotika dan Keputusan Presiden dan keputusan menteri yang mengatur mengenai pengendalian penggunaan alkohol.</li>
<li>kehamilan yang tidak diinginkan dan aborsi</li>
</ol>
<p style="text-align: left;">Padahal dari segi kesehatan hamil dibawah usia 20 tahun beresiko tinggi mengancam jiwa ibu dan bayi. Sementara aborsi tanpa alasan medis demi penyelamatan jiwa itu melanggar hukum yang diatur secara jelas dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).</p>
<p style="text-align: left;">Untuk itu, penting mengedukasi generasi muda, bahwa ketika memutuskan untuk mengaktualisasikan perasaan cinta yang dimiliki, harus memahami terlebih dahulu bahwa:</p>
<ol style="text-align: left;" start="1">
<li>Cinta itu anugerah dan tidak pernah salah, tapi bukan cinta bila saling menyakiti. Bukan cinta bila ada salah satu pihak yang terus menderita atau tersakiti.</li>
<li>Sejak awal harus saling menyepakati untuk membina hubungan yang sehat, aman dan nyaman</li>
<li>Membiasakan mengutarakan harapan masing-masing, batasan-batasan dan tujuan hubungannya</li>
<li>Saling terbuka membicarakan resiko yang ditanggung masing-masing pihak apabila batasan-batasan tersebut dilanggar.</li>
<li>Berani berkata tidak jika pasangan memaksakan tindakan-tindakan yang tidak disukai, disertai dengan argumen yang bisa diterima oleh pasangan.</li>
<li>Tidak memaksakan diri sendiri untuk menyenangkan pasangan apabila hal tersebut bertentangan dengan nilai atau norma yang dianut.</li>
</ol>
<p style="text-align: left;">Jika semua hal tersebut sudah dilakukan dan ternyata tetap terjadi bentuk-bentuk tindak kekerasan, maka jangan ragu untuk membicarakannya dengan pihak keluarga, teman dekat atau <em>civil society organization</em> (CSO) yang khusus menangani hal tersebut. Diskusikan dengan mereka tindakan yang perlu diambil untuk mengatasi hal tersebut.</p>
<p style="text-align: left;">Idealnya, hal tersebut dapat diselesaikan dengan membicarakan langsung kepada pasangan agar tindak kekerasan tidak terulang. Bisa juga dengan bantuan keluarga atau orang yang dihormati pasangan sebagai mediator.</p>
<p style="text-align: left;">Namun jika tindak kekerasan masih berlanjut dan mengancam keselamatan jiwa, maka jangan ragu untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur beberapa pasal mengenai tindak kekerasan tersebut.</p>
<p style="text-align: left;">Pada dasarnya tindak kekerasan tersebut dapat dilaporkan sebagai tindak penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan (Pasal 351 ayat 1 KUHP). Jika penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat, dapat diancam pidana penjara maksimal lima tahun (Pasal 351 ayat 2 KUHP).</p>
<p style="text-align: left;">Meski tindak kekerasan tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan sehari-hari, pelaku tetap dapat dilaporkan sebagai penganiayaan ringan yang dapat diancam  dengan pidana penjara paling lama tiga bulan (Pasal 352 ayat 1 KUHP).</p>
<p style="text-align: left;">Namun, jangan lupa untuk mempersiapkan bukti dan saksi saat melaporkan tindak kekerasan tersebut. Apabila terdapat luka fisik, misal berupa luka memar, ada baiknya segera didokumentasikan secara pribadi atau dengan meminta keterangan dari dokter. Surat keterangan hasil pemeriksaan dari dokter untuk kepentingan peradilan biasa dikenal sebagai <strong><em>visum et repertum</em></strong>.</p>
<p style="text-align: left;">Saksi-saksi yang melihat atau mendengar langsung tindak kekerasan itu juga penting untuk dipersiapkan. Oleh karena itu, hindari tempat-tempat yang tertutup atau tidak bisa dilihat oleh orang lain jika mulai ada potensi konflik dengan pasangan yang punya kecenderungan melakukan tindak kekerasan.</p>
<p style="text-align: left;">Di tempat terbuka perilaku cenderung lebih terkontrol, sehingga tindak kekerasan bisa diminimalisir. Lagipula, jika benar-benar terjadi tindak kekerasan di tempat terbuka, akan lebih mudah mencari saksi yang melihat langsung kejadiannya. Di tempat terbuka juga lebih mudah untuk mendapatkan atau meminta bantuan pihak lain jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.</p>
<p style="text-align: left;">Jadi, sebesar apapun rasa cinta kamu kepada pasangan, bukan berarti memberikan hak kepadanya untuk melakukan tindak kekerasan kepada kamu. Bersikap tegaslah untuk katakan tidak pada tindak kekerasan saat ini, agar tidak menyesal di kemudian hari.</p>
<p style="text-align: left;"><div class="colabs-sc-divider"></div> baca juga : [ pranikah ] &#8220;<a href="http://pranikah.org/pranikah/mengencani-si-calon-pelaku-kekerasan/">Si Calon Pelaku Kekerasan ?</a>&#8220;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pranikah.org/pranikah/cinta-yes-kekerasan-no/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Siap Menikah? Siapkan dokumen-dokumennya</title>
		<link>http://pranikah.org/pranikah/siap-menikah-siapkan-dokumen-dokumennya/</link>
		<comments>http://pranikah.org/pranikah/siap-menikah-siapkan-dokumen-dokumennya/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 01 Mar 2013 00:26:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[dokumen]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[perjanjian]]></category>
		<category><![CDATA[perkawinan]]></category>
		<category><![CDATA[pranikah]]></category>
		<category><![CDATA[syarat]]></category>
		<category><![CDATA[undang-undang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pranikah.org/pranikah/?p=240</guid>
		<description><![CDATA[Setelah siap lahir bathin untuk melamar, dan yang dilamar pun telah siap lahir bathin serta bersedia, maka langkah selanjutnya tentu mengajak keluarga masing-masing untuk berdiskusi dalam rangka mempersiapkan pernikahan, termasuk menentukan tanggal pernikahan.
Tanggal menjadi penting, ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://pranikah.org/pranikah/wp-content/uploads/2013/03/certificate_Marriage1.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-251" title="certificate_Marriage" alt="" src="http://pranikah.org/pranikah/wp-content/uploads/2013/03/certificate_Marriage1.jpg" width="460" height="154" /></a>Setelah siap lahir bathin untuk melamar, dan yang dilamar pun telah siap lahir bathin serta bersedia, maka langkah selanjutnya tentu mengajak keluarga masing-masing untuk berdiskusi dalam rangka mempersiapkan pernikahan, termasuk menentukan tanggal pernikahan.</p>
<p>Tanggal menjadi penting, karena menurut peraturan perundangan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon suami – isteri yaitu harus memberitahukan, mencatatkan dan mengumumkan rencana pernikahannya 10 hari sebelum tanggal dilangsungkannya pernikahan pada pegawai pencatat perkawinan.</p>
<p>Pegawai pencatatan Perkawinan akan meminta calon pengantin melengkapi dokumen pemberitahuan kehendak nikah dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Surat keterangan untuk nikah</li>
<li>Surat persetujuan mempelai,</li>
</ol>
<p>Dalam dokumen yang harus ditandatangani ini selain berisi mengenai identitas calon mempelai, terdapat pernyataan bahwa “<strong>dengan sesungguhnya bahwa atas dasar sukarela, dengan kesadaran sendiri tanpa paksaan dari siapapun juga, setuju untuk melangsungkan pernikahan</strong>”</p>
<ol>
<li>Surat pernyataan belum pernah nikah/kawin (di bawah sumpah)</li>
</ol>
<p>Dokumen ini selain ditandatangani pengantin juga ditandatangani oleh Ketua RT tempat tinggal kedua mempelai</p>
<ol>
<li>Surat Keterangan Asal Usul</li>
<li>Surat Keterangan orangtua</li>
<li>Surat Pengantar RT/RW setempat</li>
<li>Akta kelahiran atau surat kenal lahir</li>
<li>Akta yang dibuat oleh pegawai catatan sipil tentang adanya izin kawin dari pihak yang harus memberikan izin (contoh surat pemberkatan)</li>
<li>Perjanjian Pranikah (bila ada)</li>
<li>Dokumen tertentu sesuai kebutuhan, yaitu:
<ol>
<li>Izin tertulis/izin Pengadilan apabila salah seorang calon mempelai atau keduanya belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun;</li>
<li>Izin Pengadilan dalam hal calon mempelai adalah seorang suami yang masih mempunyai isteri;</li>
<li>Dispensasi Pengadilan/Pejabat;</li>
<li>Surat kematian isteri atau suami yang terdahulu atau dalam hal perceraian surat keterangan perceraian, bagi perkawinan untuk kedua kalinya atau lebih;</li>
<li>Izin tertulis dari Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri HANKAM/PANGAB, apabila salah seorang calon mempelai atau keduanya anggota Angkatan Bersenjata;</li>
<li>Surat kuasa otentik atau dibawah tangan yang disahkan oleh Pegawai Pencatat, apabila salah seorang calon mempelai atau keduanya tidak dapat hadir sendiri karena sesuatu alasan yang penting, sehingga mewakilkan kepada orang lain.</li>
</ol>
</li>
</ol>
<p>Pegawai pencatatan tersebut akan melakukan penelitian dan memeriksa dokumen-dokumen tersebut untuk memastikan apakah persyaratan perkawinan telah terpenuhi dan adakah halangan (<em>baca tulisan penulis “kenali Calonmu bila tak ingin Ditolak”</em>) terhadap rencana pernikahan yang diajukan.</p>
<p>Apabila syarat pernikahan terpenuhi dan tidak ada halangan, maka pegawai pencatatan akan:</p>
<ol start="1">
<li>Meletakkan  surat pengumuman pada tempat yang dapat dibaca oleh umum</li>
<li>Meminta  calon pengantin untuk mengikuti pembinaan/kursus/penataran calon pengantin sebelum hari nikah dan melengkapi formulir Naskah penasihatan sebagai berikut:</li>
</ol>
<p>&#8211;          Identitas</p>
<p>&#8211;          Pendidikan</p>
<p>&#8211;          Pekerjaan</p>
<p>&#8211;          Penghasilan perbulan</p>
<p>&#8211;          Perkawinan yang ke</p>
<p>&#8211;          Tanggal berkenalan</p>
<p>&#8211;          Tanggal lamaran</p>
<p>&#8211;          Jumlah saudara</p>
<p>&#8211;          Hobby</p>
<p>&#8211;          Kebiasaan menabung</p>
<p>&#8211;          Aktifitas sosial</p>
<p>&#8211;          Pendapat calon pengantin mengenai Tujuan Perkawinan</p>
<p>&#8211;          UU Perkawinan nomor 1 tahun 1974.</p>
<p>&#8211;          Hak dan Kewajiban Suami dan Isteri</p>
<p>&#8211;          Pendapat tentang Keluarga Berencana dan Kesehatan</p>
<p>&#8211;          Manfaat imunisasi</p>
<p>Nahh penting kan untuk baca dulu isi dari UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974, dan harus tau dulu Tujuan Pernikahan, dan yang lebih penting lagi mengerti hak serta kewajiban pasutri setelah menikah.</p>
<p>Mengingat dokumen-dokumen persyaratan pernikahan sangat penting isinya, ada baiknya pengurusan dan dan penandatangan dokumen-dokumen ini dilakukan sendiri dan tidak menitipkan pada pihak lain.</p>
<p>Masa waktu 10 hari pengumuman ini juga dapat digunakan oleh pihak-pihak yang oleh hukum berhak untuk mengajukan keberatan atas rencana perkawinan.</p>
<p>[ Pranikah ]</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pranikah.org/pranikah/siap-menikah-siapkan-dokumen-dokumennya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
