<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Serba Serbi Pranikah &#187; perkawinan</title>
	<atom:link href="http://pranikah.org/pranikah/tag/perkawinan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://pranikah.org/pranikah</link>
	<description>Selamatkan pernikahan sebelum dimulai</description>
	<lastBuildDate>Thu, 12 Sep 2019 02:00:13 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=4.2.38</generator>
	<item>
		<title>Siap Menikah? Siapkan dokumen-dokumennya</title>
		<link>http://pranikah.org/pranikah/siap-menikah-siapkan-dokumen-dokumennya/</link>
		<comments>http://pranikah.org/pranikah/siap-menikah-siapkan-dokumen-dokumennya/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 01 Mar 2013 00:26:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[dokumen]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[perjanjian]]></category>
		<category><![CDATA[perkawinan]]></category>
		<category><![CDATA[pranikah]]></category>
		<category><![CDATA[syarat]]></category>
		<category><![CDATA[undang-undang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pranikah.org/pranikah/?p=240</guid>
		<description><![CDATA[Setelah siap lahir bathin untuk melamar, dan yang dilamar pun telah siap lahir bathin serta bersedia, maka langkah selanjutnya tentu mengajak keluarga masing-masing untuk berdiskusi dalam rangka mempersiapkan pernikahan, termasuk menentukan tanggal pernikahan.
Tanggal menjadi penting, ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://pranikah.org/pranikah/wp-content/uploads/2013/03/certificate_Marriage1.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-251" title="certificate_Marriage" alt="" src="http://pranikah.org/pranikah/wp-content/uploads/2013/03/certificate_Marriage1.jpg" width="460" height="154" /></a>Setelah siap lahir bathin untuk melamar, dan yang dilamar pun telah siap lahir bathin serta bersedia, maka langkah selanjutnya tentu mengajak keluarga masing-masing untuk berdiskusi dalam rangka mempersiapkan pernikahan, termasuk menentukan tanggal pernikahan.</p>
<p>Tanggal menjadi penting, karena menurut peraturan perundangan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon suami – isteri yaitu harus memberitahukan, mencatatkan dan mengumumkan rencana pernikahannya 10 hari sebelum tanggal dilangsungkannya pernikahan pada pegawai pencatat perkawinan.</p>
<p>Pegawai pencatatan Perkawinan akan meminta calon pengantin melengkapi dokumen pemberitahuan kehendak nikah dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Surat keterangan untuk nikah</li>
<li>Surat persetujuan mempelai,</li>
</ol>
<p>Dalam dokumen yang harus ditandatangani ini selain berisi mengenai identitas calon mempelai, terdapat pernyataan bahwa “<strong>dengan sesungguhnya bahwa atas dasar sukarela, dengan kesadaran sendiri tanpa paksaan dari siapapun juga, setuju untuk melangsungkan pernikahan</strong>”</p>
<ol>
<li>Surat pernyataan belum pernah nikah/kawin (di bawah sumpah)</li>
</ol>
<p>Dokumen ini selain ditandatangani pengantin juga ditandatangani oleh Ketua RT tempat tinggal kedua mempelai</p>
<ol>
<li>Surat Keterangan Asal Usul</li>
<li>Surat Keterangan orangtua</li>
<li>Surat Pengantar RT/RW setempat</li>
<li>Akta kelahiran atau surat kenal lahir</li>
<li>Akta yang dibuat oleh pegawai catatan sipil tentang adanya izin kawin dari pihak yang harus memberikan izin (contoh surat pemberkatan)</li>
<li>Perjanjian Pranikah (bila ada)</li>
<li>Dokumen tertentu sesuai kebutuhan, yaitu:
<ol>
<li>Izin tertulis/izin Pengadilan apabila salah seorang calon mempelai atau keduanya belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun;</li>
<li>Izin Pengadilan dalam hal calon mempelai adalah seorang suami yang masih mempunyai isteri;</li>
<li>Dispensasi Pengadilan/Pejabat;</li>
<li>Surat kematian isteri atau suami yang terdahulu atau dalam hal perceraian surat keterangan perceraian, bagi perkawinan untuk kedua kalinya atau lebih;</li>
<li>Izin tertulis dari Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri HANKAM/PANGAB, apabila salah seorang calon mempelai atau keduanya anggota Angkatan Bersenjata;</li>
<li>Surat kuasa otentik atau dibawah tangan yang disahkan oleh Pegawai Pencatat, apabila salah seorang calon mempelai atau keduanya tidak dapat hadir sendiri karena sesuatu alasan yang penting, sehingga mewakilkan kepada orang lain.</li>
</ol>
</li>
</ol>
<p>Pegawai pencatatan tersebut akan melakukan penelitian dan memeriksa dokumen-dokumen tersebut untuk memastikan apakah persyaratan perkawinan telah terpenuhi dan adakah halangan (<em>baca tulisan penulis “kenali Calonmu bila tak ingin Ditolak”</em>) terhadap rencana pernikahan yang diajukan.</p>
<p>Apabila syarat pernikahan terpenuhi dan tidak ada halangan, maka pegawai pencatatan akan:</p>
<ol start="1">
<li>Meletakkan  surat pengumuman pada tempat yang dapat dibaca oleh umum</li>
<li>Meminta  calon pengantin untuk mengikuti pembinaan/kursus/penataran calon pengantin sebelum hari nikah dan melengkapi formulir Naskah penasihatan sebagai berikut:</li>
</ol>
<p>&#8211;          Identitas</p>
<p>&#8211;          Pendidikan</p>
<p>&#8211;          Pekerjaan</p>
<p>&#8211;          Penghasilan perbulan</p>
<p>&#8211;          Perkawinan yang ke</p>
<p>&#8211;          Tanggal berkenalan</p>
<p>&#8211;          Tanggal lamaran</p>
<p>&#8211;          Jumlah saudara</p>
<p>&#8211;          Hobby</p>
<p>&#8211;          Kebiasaan menabung</p>
<p>&#8211;          Aktifitas sosial</p>
<p>&#8211;          Pendapat calon pengantin mengenai Tujuan Perkawinan</p>
<p>&#8211;          UU Perkawinan nomor 1 tahun 1974.</p>
<p>&#8211;          Hak dan Kewajiban Suami dan Isteri</p>
<p>&#8211;          Pendapat tentang Keluarga Berencana dan Kesehatan</p>
<p>&#8211;          Manfaat imunisasi</p>
<p>Nahh penting kan untuk baca dulu isi dari UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974, dan harus tau dulu Tujuan Pernikahan, dan yang lebih penting lagi mengerti hak serta kewajiban pasutri setelah menikah.</p>
<p>Mengingat dokumen-dokumen persyaratan pernikahan sangat penting isinya, ada baiknya pengurusan dan dan penandatangan dokumen-dokumen ini dilakukan sendiri dan tidak menitipkan pada pihak lain.</p>
<p>Masa waktu 10 hari pengumuman ini juga dapat digunakan oleh pihak-pihak yang oleh hukum berhak untuk mengajukan keberatan atas rencana perkawinan.</p>
<p>[ Pranikah ]</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pranikah.org/pranikah/siap-menikah-siapkan-dokumen-dokumennya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kenali calonmu, bila tak ingin ditolak</title>
		<link>http://pranikah.org/pranikah/kenali-calonmu-bila-tak-ingin-ditolak/</link>
		<comments>http://pranikah.org/pranikah/kenali-calonmu-bila-tak-ingin-ditolak/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 01 Mar 2013 00:24:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[halangan]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[perkawinan]]></category>
		<category><![CDATA[pranikah]]></category>
		<category><![CDATA[syarat]]></category>
		<category><![CDATA[undang-undang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pranikah.org/pranikah/?p=238</guid>
		<description><![CDATA[Suatu Perkawinan harus memenuhi Syarat Syah Perkawinan, yaitu harus didasarkan persetujuan kedua pasangan, dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya dan cukup usia. Sebelum melangsungkan perkawinan calon suami–isteri harus melaporkan dan mengajukan permohonan perkawinan dan ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://pranikah.org/pranikah/wp-content/uploads/2013/03/lup.jpg"><img class="alignleft  wp-image-247" title="lup" alt="" src="http://pranikah.org/pranikah/wp-content/uploads/2013/03/lup.jpg" width="115" height="115" /></a>Suatu Perkawinan harus memenuhi Syarat Syah Perkawinan, yaitu harus didasarkan persetujuan kedua pasangan, dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya dan cukup usia. Sebelum melangsungkan perkawinan calon suami–isteri harus melaporkan dan mengajukan permohonan perkawinan dan melengkapi serankaian dokumen kepada Pegawai Pencatatan Perkawinan (<a href="http://pranikah.org/pranikah/siap-menikah-siapkan-dokumen-dokumennya/">lihat tulisan penulis mengenai dokumen yang perlu dipenuhi oleh calon suami isteri</a> ).</p>
<p>Dalam peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia terkait perkawinan, ada yang dikenal dengan halangan perkawinan. Halangan perkawinan adalah suatu keadaan di mana suatu perkawinan dilarang atau tidak dapat dilangsungkan. Halangan mana yang bila ditemukan Pegawai Pencatatan Perkawinan, maka berdasar pasal 20 UU Perkawinan maka Pegawai Pencatatan Perkawinan tidak diperbolehkan menyetujui atau membantu atau melangsungkan perkawinan bila mengetahui adanya pelanggaran dari ketentuan Pasal 7, 8, 9, 10 dan 12 dari UU Perkawinan.</p>
<p>Halangan Perkawinan dimaksud adalah:</p>
<ol start="1">
<li>Tidak cukup usia  atau belum berusia 16 tahun bagi yang perempuan dan 19 tahun bagi yang  laki-laki, namun orangtua dapat meminta ijin pengadilan dan atau pejabat.</li>
<li>Mempunyai   hubungan sedarah, dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara,  antara seorang dengan saudara orangtua dan antara seorang dengan saudara      nenek</li>
<li>Mempunyai   hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas maupun kebawah</li>
<li>Mempunya  hubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu/bapak tiri</li>
<li>Berhubungan  susuan, yaitu orangtua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman  susuan</li>
<li>Mempunyai  hubungan yang oleh agama atau peraturan yang berlaku dilarang kawin</li>
<li>Masih terikat perkawinan.</li>
</ol>
<p>Mungkin kelihatannya seolah pasti ya.. bahwa keadaan yang dimaksud di atas tidak mungkin terjadi pada diri kita. Bagaimanapun dengan semakin bercampurnya dan mudahnya manusia berhubungan dari satu pulau ke pulau lain dari satu negara ke negara lain, atau terputus hubungan keluarga karena sebab lain, tidak ada salahnya telusuri calonmu.</p>
<p>Menelusuri di masa teknologi seperti sekarang bisa dimulai dengan &#8220;paman Google&#8221; <img src="http://pranikah.org/pranikah/wp-includes/images/smilies/simple-smile.png" alt=":)" class="wp-smiley" style="height: 1em; max-height: 1em;" />  walau tidak dapat dipungkiri, tetap saja kesemuanya tergantung pada kejujuran dan kebenaran tiap-tiap orang dalam memberikan informasi masing-masing juga.</p>
<p>Cara lain, dapat datang ke KUA atau kantor catatan sipil, khusus untuk mengetahui status kawin atau keturunan calon pasangan kita.</p>
<p>Demikian Sobat pranikah, semoga tulisan ini bermanfaat.</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pranikah.org/pranikah/kenali-calonmu-bila-tak-ingin-ditolak/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
