<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Serba Serbi Pranikah &#187; perjanjian</title>
	<atom:link href="http://pranikah.org/pranikah/tag/perjanjian/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://pranikah.org/pranikah</link>
	<description>Selamatkan pernikahan sebelum dimulai</description>
	<lastBuildDate>Thu, 12 Sep 2019 02:00:13 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=4.2.38</generator>
	<item>
		<title>Siap Menikah? Siapkan dokumen-dokumennya</title>
		<link>http://pranikah.org/pranikah/siap-menikah-siapkan-dokumen-dokumennya/</link>
		<comments>http://pranikah.org/pranikah/siap-menikah-siapkan-dokumen-dokumennya/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 01 Mar 2013 00:26:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[dokumen]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[perjanjian]]></category>
		<category><![CDATA[perkawinan]]></category>
		<category><![CDATA[pranikah]]></category>
		<category><![CDATA[syarat]]></category>
		<category><![CDATA[undang-undang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pranikah.org/pranikah/?p=240</guid>
		<description><![CDATA[Setelah siap lahir bathin untuk melamar, dan yang dilamar pun telah siap lahir bathin serta bersedia, maka langkah selanjutnya tentu mengajak keluarga masing-masing untuk berdiskusi dalam rangka mempersiapkan pernikahan, termasuk menentukan tanggal pernikahan.
Tanggal menjadi penting, ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://pranikah.org/pranikah/wp-content/uploads/2013/03/certificate_Marriage1.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-251" title="certificate_Marriage" alt="" src="http://pranikah.org/pranikah/wp-content/uploads/2013/03/certificate_Marriage1.jpg" width="460" height="154" /></a>Setelah siap lahir bathin untuk melamar, dan yang dilamar pun telah siap lahir bathin serta bersedia, maka langkah selanjutnya tentu mengajak keluarga masing-masing untuk berdiskusi dalam rangka mempersiapkan pernikahan, termasuk menentukan tanggal pernikahan.</p>
<p>Tanggal menjadi penting, karena menurut peraturan perundangan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon suami – isteri yaitu harus memberitahukan, mencatatkan dan mengumumkan rencana pernikahannya 10 hari sebelum tanggal dilangsungkannya pernikahan pada pegawai pencatat perkawinan.</p>
<p>Pegawai pencatatan Perkawinan akan meminta calon pengantin melengkapi dokumen pemberitahuan kehendak nikah dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Surat keterangan untuk nikah</li>
<li>Surat persetujuan mempelai,</li>
</ol>
<p>Dalam dokumen yang harus ditandatangani ini selain berisi mengenai identitas calon mempelai, terdapat pernyataan bahwa “<strong>dengan sesungguhnya bahwa atas dasar sukarela, dengan kesadaran sendiri tanpa paksaan dari siapapun juga, setuju untuk melangsungkan pernikahan</strong>”</p>
<ol>
<li>Surat pernyataan belum pernah nikah/kawin (di bawah sumpah)</li>
</ol>
<p>Dokumen ini selain ditandatangani pengantin juga ditandatangani oleh Ketua RT tempat tinggal kedua mempelai</p>
<ol>
<li>Surat Keterangan Asal Usul</li>
<li>Surat Keterangan orangtua</li>
<li>Surat Pengantar RT/RW setempat</li>
<li>Akta kelahiran atau surat kenal lahir</li>
<li>Akta yang dibuat oleh pegawai catatan sipil tentang adanya izin kawin dari pihak yang harus memberikan izin (contoh surat pemberkatan)</li>
<li>Perjanjian Pranikah (bila ada)</li>
<li>Dokumen tertentu sesuai kebutuhan, yaitu:
<ol>
<li>Izin tertulis/izin Pengadilan apabila salah seorang calon mempelai atau keduanya belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun;</li>
<li>Izin Pengadilan dalam hal calon mempelai adalah seorang suami yang masih mempunyai isteri;</li>
<li>Dispensasi Pengadilan/Pejabat;</li>
<li>Surat kematian isteri atau suami yang terdahulu atau dalam hal perceraian surat keterangan perceraian, bagi perkawinan untuk kedua kalinya atau lebih;</li>
<li>Izin tertulis dari Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri HANKAM/PANGAB, apabila salah seorang calon mempelai atau keduanya anggota Angkatan Bersenjata;</li>
<li>Surat kuasa otentik atau dibawah tangan yang disahkan oleh Pegawai Pencatat, apabila salah seorang calon mempelai atau keduanya tidak dapat hadir sendiri karena sesuatu alasan yang penting, sehingga mewakilkan kepada orang lain.</li>
</ol>
</li>
</ol>
<p>Pegawai pencatatan tersebut akan melakukan penelitian dan memeriksa dokumen-dokumen tersebut untuk memastikan apakah persyaratan perkawinan telah terpenuhi dan adakah halangan (<em>baca tulisan penulis “kenali Calonmu bila tak ingin Ditolak”</em>) terhadap rencana pernikahan yang diajukan.</p>
<p>Apabila syarat pernikahan terpenuhi dan tidak ada halangan, maka pegawai pencatatan akan:</p>
<ol start="1">
<li>Meletakkan  surat pengumuman pada tempat yang dapat dibaca oleh umum</li>
<li>Meminta  calon pengantin untuk mengikuti pembinaan/kursus/penataran calon pengantin sebelum hari nikah dan melengkapi formulir Naskah penasihatan sebagai berikut:</li>
</ol>
<p>&#8211;          Identitas</p>
<p>&#8211;          Pendidikan</p>
<p>&#8211;          Pekerjaan</p>
<p>&#8211;          Penghasilan perbulan</p>
<p>&#8211;          Perkawinan yang ke</p>
<p>&#8211;          Tanggal berkenalan</p>
<p>&#8211;          Tanggal lamaran</p>
<p>&#8211;          Jumlah saudara</p>
<p>&#8211;          Hobby</p>
<p>&#8211;          Kebiasaan menabung</p>
<p>&#8211;          Aktifitas sosial</p>
<p>&#8211;          Pendapat calon pengantin mengenai Tujuan Perkawinan</p>
<p>&#8211;          UU Perkawinan nomor 1 tahun 1974.</p>
<p>&#8211;          Hak dan Kewajiban Suami dan Isteri</p>
<p>&#8211;          Pendapat tentang Keluarga Berencana dan Kesehatan</p>
<p>&#8211;          Manfaat imunisasi</p>
<p>Nahh penting kan untuk baca dulu isi dari UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974, dan harus tau dulu Tujuan Pernikahan, dan yang lebih penting lagi mengerti hak serta kewajiban pasutri setelah menikah.</p>
<p>Mengingat dokumen-dokumen persyaratan pernikahan sangat penting isinya, ada baiknya pengurusan dan dan penandatangan dokumen-dokumen ini dilakukan sendiri dan tidak menitipkan pada pihak lain.</p>
<p>Masa waktu 10 hari pengumuman ini juga dapat digunakan oleh pihak-pihak yang oleh hukum berhak untuk mengajukan keberatan atas rencana perkawinan.</p>
<p>[ Pranikah ]</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pranikah.org/pranikah/siap-menikah-siapkan-dokumen-dokumennya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ingin Buat Tabungan Bersama? Yuk Tuangkan Dalam Perjanjian</title>
		<link>http://pranikah.org/pranikah/ingin-buat-tabungan-bersama-yuk-tuangkan-dalam-perjanjian/</link>
		<comments>http://pranikah.org/pranikah/ingin-buat-tabungan-bersama-yuk-tuangkan-dalam-perjanjian/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 22 Feb 2013 00:41:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[menikah]]></category>
		<category><![CDATA[pasangan]]></category>
		<category><![CDATA[perjanjian]]></category>
		<category><![CDATA[pranikah]]></category>
		<category><![CDATA[tabungan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pranikah.org/pranikah/?p=201</guid>
		<description><![CDATA[Pernikahan adalah janji suci/ikatan lahir bathin/bersepakat untuk cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memiliki komitmen lahir bathin. Perjanjian hubungan perdata yang mencantumkan klausul jangka waktu saja harus mengetahui dan memahami terlebih dahulu isi dan konsekuensi ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://pranikah.org/pranikah/wp-content/uploads/2013/02/saving4two.png"><img class="wp-image-223 alignleft" title="saving for wedding" src="http://pranikah.org/pranikah/wp-content/uploads/2013/02/saving4two.png" alt="" width="135" height="125" /></a>Pernikahan adalah janji suci/ikatan lahir bathin/bersepakat untuk cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memiliki komitmen lahir bathin. Perjanjian hubungan perdata yang mencantumkan klausul jangka waktu saja harus mengetahui dan memahami terlebih dahulu isi dan konsekuensi dari apa yang diperjanjikan, apalagi perjanjian yang lahir bathin dan direncanakan untuk sepanjang hayat.<br />
Untuk dapat mengetahui dan memahami isi dan konsekuensi dari perkawinan, butuh waktu, butuh proses. Tentu saja proses tiap-tiap individu bisa sangat berbeda-beda, tergantung dari latar belakang, nilai yang dianut dan pertimbangan lainnya. Pastikan proses tersebut berjalan secara sehat, aman dan terencana, dengan harapan dapat memberi manfaat jangka panjang dan berkah bagi pihak-pihak terkait.</p>
<p>Oleh karena itu terbukalah, diskusikan apa tujuan relasi dan mau dibawa ke mana relasi yang dibina tersebut.</p>
<p>Tahu kan bahwa dalam formulir permohonan atau pelaporan hendak menikah kepada KUA atau kantor Catatan Sipil, ada pertanyaan mengenai kebiasaan menabung?</p>
<p>Selain yang sudah disampaikan pada kultwit dengan tagar #tabbersama, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membuat tabungan bersama:<br />
(1) Sebaiknya tabungan bersama ini dilakukan setelah dipastikan relasi disetujui oleh keluarga masing-masing<br />
(2) Buat tujuan dan peruntukan yang jelas dari tabungan bersama ini<br />
(3) Buat perjanjian tertulis yang mengatur rinci mengenai tabungan bersama ini</p>
<p>Kenapa ya perlu dibuat perjanjian tertulis? Bukankah bisa memilih produk keuangan yang menyediakan pilihan joint account? Ya betul, bisa saja memilih produk keuangan yang memfasilitasi dua pihak, namun pada umumnya produk keuangan ini hanya mengatur mengenai akses terhadap produk tersebut, misal mengenai penarikan dan penutupan.</p>
<p>Padahal terhadap harta dapat melekat hukum lain tergantung pada apa yang terjadi pada masa tertentu, yang seringkali kejadian-kejadian yang diluar perkiraan atau tidak pernah diharapkan.</p>
<p>Hukum nampak menakut-nakuti orang untuk menikah? Sebenarnya bukan menakuti tapi tujuannya adalah untuk memagari, memayungi itikad baik para pihak, dengan tetap memastikan adanya perlindungan terhadap kepentingan tiap-tiap pihak bila mengalami kejadian atau berada dalam keadaan yang tidak dikehendaki atau di luar kemampuannya sebagai manusia biasa.<br />
Seandainya kita berhasil melanjutkan relasi pada perkawinan maka, perlu memperhatikan pasal 35 UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974, yang menyebutkan bahwa jika tidak ada perjanjian pranikah yang mengatur mengenai pembagian harta, maka secara otomatis harta yang berasal dari masing-masing pasutri dibawa penguasaan masing-masing.</p>
<p>Nah berarti mesti jelas kan, harta yang dibawa masing-masing pasutri? Mungkin inilah maksud dari kolom pertanyaan pada formulir pelaporan rencana menikah tentang kebiasaan menabung dan jumlah tabungan masing-masing.</p>
<p>Produk keuangan dengan fasilitas Joint account, tidak mengatur dari mana asal dana yang masuk ke dalam produk investasi bersama atau rekening bersama tersebut. Produk keuangan ini juga tidak mengatur bagaimana bila terjadi sesuatu terhadap para pihak. Misal batal menikah, bagaimana penyelesaiannya jika masing-masing pihak tidak mau lagi berkomunikasi, untuk selesaikan urusan tersebut. Lalu bagaimana pembagian bunga, bonus atau hadiah yg berasal dari investasi bersama tersebut? Bagaimana status dananya bila salah satu pihak meninggal dunia sebelum pernikahan?</p>
<p>Jadi, mari tuangkan kesepakatan dengan pasangan kedalam perjanjian tertulis, agar dapat mengatur dan melindungi hal-hal yang tidak jelas tersebut.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pranikah.org/pranikah/ingin-buat-tabungan-bersama-yuk-tuangkan-dalam-perjanjian/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
