<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Serba Serbi Pranikah &#187; keluarga</title>
	<atom:link href="http://pranikah.org/pranikah/tag/keluarga/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://pranikah.org/pranikah</link>
	<description>Selamatkan pernikahan sebelum dimulai</description>
	<lastBuildDate>Thu, 12 Sep 2019 02:00:13 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=4.2.38</generator>
	<item>
		<title>Pranikah Matang: Keluarga Berkualitas, Ketahanan Keluarga Kuat</title>
		<link>http://pranikah.org/pranikah/pranikah-matang-keluarga-berkualitas-ketahanan-keluarga-kuat/</link>
		<comments>http://pranikah.org/pranikah/pranikah-matang-keluarga-berkualitas-ketahanan-keluarga-kuat/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 12 Apr 2013 20:48:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Umum]]></category>
		<category><![CDATA[Cinta]]></category>
		<category><![CDATA[hak dan kewajiban pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[ketrampilan berkeluarga]]></category>
		<category><![CDATA[selamatkan pernikahan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pranikah.org/pranikah/?p=377</guid>
		<description><![CDATA[Menikah atau membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah adalah hak setiap orang (UU 52/2009).  Menikah yang merupakan ikatan lahir batin antara suami dan isteri bertujuan untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 13px; line-height: 19px;">Menikah atau membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah adalah hak setiap orang (UU 52/2009).  Menikah yang merupakan ikatan lahir batin antara suami dan isteri bertujuan untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (UU 1/1974). Dengan menikah, suami dan isteri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar susunan masyarakat (UU 1/1974).</span></p>
<p>Setelah menikah, pasangan suami isteri (pasutri) harus siap menjadi Ayah dan Bunda, baik dari segi ekonomi,  maupun dari segi pendidikan.  Mengapa?  Karena dengan siap menjadi Ayah Ibu yang bertanggungjawab maka dengan sendirinya akan melindungi dan memenuhi hak asasi anak untuk hidup aman dan nyaman. Hal ini pun menjadi perhatian pemerintah sebagaimana terlihat dari artikel berikut http://menegpp.go.id/V2/index.php/component/content/article/12-anak/477-ilm</p>
<p>Bagaimana cara menjadi Orangtua yang siap dan bertanggungjawab? mulai dgn benar! perkokoh relasi sejak #pranikah, agar dapat bersama membentuk keluarga berkualitas.</p>
<p><span id="more-377"></span><a href="http://pranikah.org/pranikah/wp-content/uploads/2013/04/keluarga-bahagia1.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-406" alt="keluarga-bahagia1" src="http://pranikah.org/pranikah/wp-content/uploads/2013/04/keluarga-bahagia1.jpg" width="217" height="185" /></a></p>
<p><b>K</b><b>eluarga</b><b> Berkualitas</b><b> </b></p>
<p>Menurut UU Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (“UU 52/2009”), Keluarga berkualitas adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah, keluarga yang bercirikan sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak yang ideal, berwawasan ke depan, bertanggung jawab, harmonis dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.  Keluarga yang berkualitas dapat menjadi media sumber daya manusia yang tangguh bagi kepentingan bangsa dan negara.</p>
<p><b> </b></p>
<p><b>Mulai dengan Benar!</b></p>
<p>Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.  Menurut UU 52/2009, untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas, perlu memastikan bahwa:</p>
<ol start="1">
<li>keluarga berada dalam lingkungan yang sehat,</li>
<li>penyiapan dan pengaturan perkawinan,</li>
<li>memastikan kehamilan dan kelahiran yang aman,</li>
<li>penurunan angka kematian,</li>
<li>pengembangan kualitas penduduk,</li>
<li>peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga.</li>
</ol>
<p>Memang keenam hal diatas adalah kewajiban pemerintah untuk dapat memfasilitasi terwujudnya hak penduduk tersebut, namun pada dasarnya hal tersebut hanya dapat terwujud bila masyarakatnya dalam hal ini suami dan isteri bahu membahu mewujudkannya. Keenam hal diatas butuh persiapan dan pembelajaran yang cukup baik dari segi kesehatan, keuangan dan kecukupan informasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><b>Perkokoh Relasi</b></p>
<p>Masa pranikah adalah masa yang tepat untuk saling belajar memahami makna kewajiban menurut UU 1/1974 tentang perkawinan ini, agar kewajiban suami isteri untuk <strong>saling</strong> <strong>cinta mencintai</strong>, <strong>hormat menghormati, setia</strong> dan <strong>memberi bantuan lahir bathin</strong> yang satu kepada yang lain, tidak hanya diketahui tapi juga dipahami dan dilaksanakan.</p>
<p>Membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan bukanlah tujuan sepihak, didalamnyapun mengandung hak atas kesehatan reproduksi. Oleh karenanya calon pasangan suami isteri (pasutri) sejak masa pranikah perlu bersama membicarakan dan merencanakan pencapaian tujuan keluarga bahagia dan kekal.</p>
<p>Tak sedikit pasutri yang baru membicarakan mengenai melanjutkan keturunan setelah menikah, karena saat pranikah mereka sepakat untuk membicarakannya setelah rumah tangga mereka yakini kokoh untuk maju ke tahap selanjutnya tersebut. Tentunya untuk itu butuh memastikan dilakukannya penundaan kehamilan secara medis.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><b>Bersama Berencana</b></p>
<p>Suami dan/atau isteri mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dalam melaksanakan keluarga berencana (Pasal 25 UU 52/2009) (baca juga artikel Kesetaraan dalam Pernikahan)</p>
<p>Pengaturan Keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam UU 52/2009 tersebut dapat menjadi bekal diskusi di masa pranikah.  Pasangan dapat berdiskusi kapan mereka berencana menikah, sudah idealkah usia mereka dari segi kesehatan reproduksi, sudah idealkah usia pasangan, bila setelah menikah mereka akan langsung dianugerahi kehamilan oleh Yang Maha Kuasa?</p>
<p>Pasangan wajib untuk menghormati dan mempelajari hak kesehatan reproduksi yang dimiliki oleh pasangannya.  Karena kehamilan, kelahiran akan sangat menentukan dan ditentukan oleh kesehatan tiap tiap pasangan. Inilah mengapa pendidikan mengenai kesehatan reproduksi perlu dipelajari sedini mungkin dengan harapan tidak terjadi kehamilan yang tidak diharapkan dan atau kehamilan di usia dini yang tidak hanya beresiko bagi keselamatan ibu dan bayi, tapi juga akan memberikan dampak kehidupan tumbuh kembang anak.</p>
<p>Kehamilan yang sehat, Kelahiran yang aman dan pola pemberian makan bayi membutuhkan informasi yang rasional untuk dapat dilalui dengan aman dan nyaman. Pasangan dapat mulai mencari tau mengapa UU 52/2009 menyampaikan bahwa air susu ibu (ASI) serta menyusui ekslusif dapat meningkatkan kesehatan ibu dan bayinya, mengapa UU Kesehatan Nomor 36/2009 pun bicara bahwa ASI Ekslusif adalah hak bayi dan mengapa WHO pun mengatakan standar emas pemberian makan bayi adalah menyusui ekslusif 6 bulan, dilanjutkan dengan pemberian ASI sampai dengan anak berusia 2 tahun atau lebih dengan didampingi makanan pendamping ASI alami sejak usia 6 bulan. (<i>baca juga artikel artikel di divisi medis pranikah.org)</i></p>
<p>Angka kematian ibu dan bayi masih tinggi di Indonesia, kehamilan beresiko, ketidaktahuan proses kelahiran yang aman dan ketidaktahuan berjuta manfaat ASI bagi keselamatan bayi, membuat perempuan dan anak menjadi kaum rentan dengan resiko kematian yang tinggi.</p>
<p>Karena itu seluruh masyarakat perlu memberikan perhatian penuh, untuk melindungi ibu dan bayi di Indonesia. Kita dapat memulainya dengan memastikan kesehatan dan keselamatan pasangan kita. Ketika kita memutuskan melamarnya untuk melindunginya bukan? Membuatnya dapat tersenyum bahagia selalu dan selamanya seperti saat pertama kali kita jatuh cinta kepadanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><b>Ketahanan Keluarga Kuat</b></p>
<p>Ketahanan dan kesejahteraan keluarga menurut UU 52/2009 adalah keluarga yang ulet, tangguh dan mampu secara fisik materil guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan kebahagiaan lahir dan batin.</p>
<p>Ketahanan keluarga membutuhkan Iman dan ketakwaan, karena itu pernikahan haruslah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, karena tak ada seorangpun yang bisa mengetahui apa yang akan terjadi di masa yang akan datang, yang bisa kita lakukan hanyalah mempersiapkan diri untuk siap menemui dan menjalani masa itu. (<i>baca juga artikel-artikel divisi psikologi dan keuangan di pranikah.org</i>)</p>
<p>Salah satu tugas Ayah dan Ibu adalah memastikan perlindungan bagi anak-anaknya. Untuk siap menjadi Ayah dan Ibu yang bertanggungjawab, dan menjalankan peran masyarakat dalam memastikan perlindungan anak, ada baiknya di masa pranikah, pasanganpun mempelajari apa yang diatur dalam Convention on the right of the child (<a href="http://www.ohchr.org/EN/ProfessionalInterest/Pages/CRC.aspx">http://www.ohchr.org/EN/ProfessionalInterest/Pages/CRC.aspx</a>) dan Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002.</p>
<p>Ketika memutuskan untuk siap dianugerahi Anak oleh Yang Maha Kuasa, maka harusnya pada saat itu pula kita sudah mempersiapkan penyambutannya, sudah memahami dan siap menjalankan kewajiban orangtua untuk memastikan anak mendapatkan kehidupan yang layak, kesehatan yang terbaik, pendidikan yang terbaik dan keamanan dan kenyamanan dalam tumbuh kembangnya. Siap menjadi orangtua yang mau dan mampu mendidik dan memberi bekal bagi anaknya untuk menjadi pribadi yang cerdas, tangguh dan bertakwa.</p>
<p>Tak ada alasan atau kondisi apapun yang membolehkan ayah dan/atau ibu melakukan kekerasan (baik fisik maupun psikis) pada anaknya.  Berbagai perangkat hukum tak akan pernah cukup menjamin terhapusnya kekerasan pada anak, kalau tidak dimulai dari diri kita sendiri, menghargai dan menghormati hak-hak anak.</p>
<p>Tak ada alasan apapun atau siapapun yang dapat memisahkan anak dari orangtuanya, bahkan sejak saat dilahirkan (adalah hak anak untuk mendapatkan inisiasi menyusu dini &#8211; PP 33/2012 tentang pemberian ASI Ekslusif), namun dengan demikian adalah kewajiban orangtua untuk memastikan bahwa kita dapat menjadi orangtua yang dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi tumbuh kembangnya untuk dapat menjadi generasi penerus yang akan memajukan Bangsa Indonesia.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><b>Yuk! Selamatkan pernikahan, selamatkan rumah tangga, selamatkan anak-anak kita </b></p>
<p align="center"><b> </b></p>
<p align="center"><b> </b></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pranikah.org/pranikah/pranikah-matang-keluarga-berkualitas-ketahanan-keluarga-kuat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ingin Buat Tabungan Bersama? Yuk Tuangkan Dalam Perjanjian</title>
		<link>http://pranikah.org/pranikah/ingin-buat-tabungan-bersama-yuk-tuangkan-dalam-perjanjian/</link>
		<comments>http://pranikah.org/pranikah/ingin-buat-tabungan-bersama-yuk-tuangkan-dalam-perjanjian/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 22 Feb 2013 00:41:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[menikah]]></category>
		<category><![CDATA[pasangan]]></category>
		<category><![CDATA[perjanjian]]></category>
		<category><![CDATA[pranikah]]></category>
		<category><![CDATA[tabungan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pranikah.org/pranikah/?p=201</guid>
		<description><![CDATA[Pernikahan adalah janji suci/ikatan lahir bathin/bersepakat untuk cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memiliki komitmen lahir bathin. Perjanjian hubungan perdata yang mencantumkan klausul jangka waktu saja harus mengetahui dan memahami terlebih dahulu isi dan konsekuensi ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://pranikah.org/pranikah/wp-content/uploads/2013/02/saving4two.png"><img class="wp-image-223 alignleft" title="saving for wedding" src="http://pranikah.org/pranikah/wp-content/uploads/2013/02/saving4two.png" alt="" width="135" height="125" /></a>Pernikahan adalah janji suci/ikatan lahir bathin/bersepakat untuk cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memiliki komitmen lahir bathin. Perjanjian hubungan perdata yang mencantumkan klausul jangka waktu saja harus mengetahui dan memahami terlebih dahulu isi dan konsekuensi dari apa yang diperjanjikan, apalagi perjanjian yang lahir bathin dan direncanakan untuk sepanjang hayat.<br />
Untuk dapat mengetahui dan memahami isi dan konsekuensi dari perkawinan, butuh waktu, butuh proses. Tentu saja proses tiap-tiap individu bisa sangat berbeda-beda, tergantung dari latar belakang, nilai yang dianut dan pertimbangan lainnya. Pastikan proses tersebut berjalan secara sehat, aman dan terencana, dengan harapan dapat memberi manfaat jangka panjang dan berkah bagi pihak-pihak terkait.</p>
<p>Oleh karena itu terbukalah, diskusikan apa tujuan relasi dan mau dibawa ke mana relasi yang dibina tersebut.</p>
<p>Tahu kan bahwa dalam formulir permohonan atau pelaporan hendak menikah kepada KUA atau kantor Catatan Sipil, ada pertanyaan mengenai kebiasaan menabung?</p>
<p>Selain yang sudah disampaikan pada kultwit dengan tagar #tabbersama, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membuat tabungan bersama:<br />
(1) Sebaiknya tabungan bersama ini dilakukan setelah dipastikan relasi disetujui oleh keluarga masing-masing<br />
(2) Buat tujuan dan peruntukan yang jelas dari tabungan bersama ini<br />
(3) Buat perjanjian tertulis yang mengatur rinci mengenai tabungan bersama ini</p>
<p>Kenapa ya perlu dibuat perjanjian tertulis? Bukankah bisa memilih produk keuangan yang menyediakan pilihan joint account? Ya betul, bisa saja memilih produk keuangan yang memfasilitasi dua pihak, namun pada umumnya produk keuangan ini hanya mengatur mengenai akses terhadap produk tersebut, misal mengenai penarikan dan penutupan.</p>
<p>Padahal terhadap harta dapat melekat hukum lain tergantung pada apa yang terjadi pada masa tertentu, yang seringkali kejadian-kejadian yang diluar perkiraan atau tidak pernah diharapkan.</p>
<p>Hukum nampak menakut-nakuti orang untuk menikah? Sebenarnya bukan menakuti tapi tujuannya adalah untuk memagari, memayungi itikad baik para pihak, dengan tetap memastikan adanya perlindungan terhadap kepentingan tiap-tiap pihak bila mengalami kejadian atau berada dalam keadaan yang tidak dikehendaki atau di luar kemampuannya sebagai manusia biasa.<br />
Seandainya kita berhasil melanjutkan relasi pada perkawinan maka, perlu memperhatikan pasal 35 UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974, yang menyebutkan bahwa jika tidak ada perjanjian pranikah yang mengatur mengenai pembagian harta, maka secara otomatis harta yang berasal dari masing-masing pasutri dibawa penguasaan masing-masing.</p>
<p>Nah berarti mesti jelas kan, harta yang dibawa masing-masing pasutri? Mungkin inilah maksud dari kolom pertanyaan pada formulir pelaporan rencana menikah tentang kebiasaan menabung dan jumlah tabungan masing-masing.</p>
<p>Produk keuangan dengan fasilitas Joint account, tidak mengatur dari mana asal dana yang masuk ke dalam produk investasi bersama atau rekening bersama tersebut. Produk keuangan ini juga tidak mengatur bagaimana bila terjadi sesuatu terhadap para pihak. Misal batal menikah, bagaimana penyelesaiannya jika masing-masing pihak tidak mau lagi berkomunikasi, untuk selesaikan urusan tersebut. Lalu bagaimana pembagian bunga, bonus atau hadiah yg berasal dari investasi bersama tersebut? Bagaimana status dananya bila salah satu pihak meninggal dunia sebelum pernikahan?</p>
<p>Jadi, mari tuangkan kesepakatan dengan pasangan kedalam perjanjian tertulis, agar dapat mengatur dan melindungi hal-hal yang tidak jelas tersebut.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pranikah.org/pranikah/ingin-buat-tabungan-bersama-yuk-tuangkan-dalam-perjanjian/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Siklus Kehidupan Keluarga</title>
		<link>http://pranikah.org/pranikah/siklus-kehidupan-keluarga/</link>
		<comments>http://pranikah.org/pranikah/siklus-kehidupan-keluarga/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 12 Feb 2013 00:13:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Psikologi]]></category>
		<category><![CDATA[keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[menikah]]></category>
		<category><![CDATA[pasangan]]></category>
		<category><![CDATA[pranikah]]></category>
		<category><![CDATA[siklus keluarga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pranikah.org/pranikah/?p=191</guid>
		<description><![CDATA[Bukan hanya anak yang berkembang, keluargapun juga berkembang lho. Tiap tahapan perkembangannya memunculkan kondisi psikologis yang berbeda, termasuk sumber stress yang berbeda juga. Seperti apa sih siklus kehidupan keluarga? Simak pendapat Carter dan McGoldrick (1988, ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://pranikah.org/pranikah/wp-content/uploads/2013/02/cycleFam.jpg"><img class="alignleft  wp-image-227" title="cycleFamily" alt="" src="http://pranikah.org/pranikah/wp-content/uploads/2013/02/cycleFam.jpg" width="203" height="188" /></a>Bukan hanya anak yang berkembang, keluargapun juga berkembang lho. Tiap tahapan perkembangannya memunculkan kondisi psikologis yang berbeda, termasuk sumber stress yang berbeda juga. Seperti apa sih siklus kehidupan keluarga? Simak pendapat Carter dan McGoldrick (1988, dalam Santrock, 2004) yang jadi acuan para psikolog keluarga berikut ini:</p>
<p>1. Tahap ‘Meninggalkan Rumah dan Menjadi Individu Dewasa Lajang’. Tahap ini tidak selalu terjadi di budaya kita, karena banyak orang dewasa memilih tinggal di rumah orangtuanya. Yang pasti, ketika sudah mulai kuliah, biasanya seseorang jadi jauh lebih mandiri dibandingkan usia sebelumnya. Yang cukup banyak terjadi di budaya kita adalah beberapa individu dewasa yang sudah memiliki penghasilan ikut membayar beberapa pengeluaran di rumah, sementara yang belum punya penghasilan membantu mengurus rumah. Kemandirian ini (mulai melepas pengaruh orangtua) penting lho dalam tahapan hidup berkeluarga. Justru mereka yang masih terlalu tergantung pada orangtuanya di tahap ini (misalnya masih terus mengharap dibayari oleh orangtua) seringkali mengalami masalah dalam kehidupan berkeluarganya kelak.</p>
<p>2. Tahap ‘Pasangan Baru’. Tahap ini terjadi di bulan-bulan pertama pernikahan. Pada tahap ini terjadi beberapa perubahan peran, mulai dari sepasang kekasih menjadi suami dan istri. Dalam budaya kita, kebanyakan orang sudah menyadari bahwa ketika menikah, dia juga harus menyesuaikan diri dengan keluarga besar pasangan. Pada tahap ini biasanya individu yang menikah mengubah beberapa perilakunya sehingga sesuai dengan pasangannya. Contohnya apabila biasanya ia pulang dari kantornya sesukanya, kini mungkin ia berusaha menyelesaikan pekerjaannya lebih cepat agar bisa segera pulang. Contoh lain adalah mereka yang kemudian jadi punya kebiasaan baru untuk memasak sarapan. Beberapa pertengkaran besar mungkin terjadi pada tahap ini karena baik suami dan istri sedang berusaha menyesuaikan diri dengan peran baru sebagai suami / istri, juga sebagai menantu, dan bagian baru dari lingkungan pasangan. Berbagai pembelajaran juga terjadi pada saat ini, terutama kalau pasangan bisa bertengkar dengan cara yang baik.</p>
<p>3. Tahap ‘Menjadi Orangtua’. Banyak yang mengatakan bahwa tahap ini terjadi setelah anak lahir. Kenyataannya tahap ini sudah terjadi sejak pasangan menyadari kehamilan sang istri. Bukankah setelah sadar hamil, maka mulai ada beberapa perubahan perilaku, seperti usaha menjaga asupan makanan, istirahat lebih banyak, pemeriksaan kehamilan, juga membeli barang yang akan digunakan untuk anak kelak? Tahap ini terjadi setidaknya sampai anak memasuki masa remajanya. Sampai pada tahap itu idealnya pasangan yang kini menjadi orangtua memiliki visi dan misi yang sejalan dan dapat saling mendukung, karena inilah yang akan membuat anak tumbuh dan berkembang optimal. Kenyataannya banyak pasangan yang justru mengalami pertengkaran terhebatnya pada tahap ini, karena berbagai kelemahan personal dan ketidaksiapannya menjadi orangtua. Pada budaya kita, keluarga besar seringkali punya peran pula dalam tahap ini, dan tantangan ini harus disikapi secara tepat.</p>
<p>4. Tahap ‘Keluarga dengan Remaja’. Ini merupakan salah satu tahap yang paling menantang dalam kehidupan berkeluarga. Anak yang tadinya penurut cenderung jadi remaja tak penurut, dan ini merupakan perkembangan normal. Anak yang sebelumnya sulit diatur, jadi remaja yang jauh lebih sulit diatur. Orangtua yang sudah terbiasa mengatur dengan cara yang telah berhasil pada tahap sebelumnya cenderung mengalami kesulitan, dan tentu saja ini jadi tantangan tersendiri dalam hidup bersama pasangan. Apabila pasangan memang betul-betul siap dan trampil menjadi pasangan dan menjadi orangtua, tantangan besar ini akan lebih mudah dihadapi.</p>
<p>5. Tahap ‘Keluarga dengan Anak Dewasa’, artinya anak yang mereka besarkan saat ini sudah menjadi dewasa mandiri. Anak dari pasangan ini mungkin sudah atau belum menikah, tapi belum punya keturunan. Beberapa pasangan merasa lebih dekat satu sama lain di tahap ini, karena masa-masa mengasuh anak telah mereka lewati bersama. Beberapa pasangan lain justru menjadi asing satu sama lain, terutama mereka yang pada tahap-tahap sebelumnya kurang memahami cara berkomunikasi yang hangat.</p>
<p>6. Tahap ‘Keluarga di Masa Pensiun’. Pensiun mengubah cara hidup keluarga, biasanya karena tanggung jawab untuk bekerja dan penghasilan menjadi sangat berkurang dibandingkan sebelumnya. Selain itu terjadi pula perubahan fisik, beberapa orang mengalami sakit berkepanjangan dan butuh beraneka perawatan. Cucu yang telah dilahirkan anak mereka juga menjadikan pasangan sebagai nenek dan kakek, dan ini membedakan pula kondisi psikologis mereka. Meninggalnya pasangan menjadikan individu sebagai janda / duda, dan ini adalah tantangan tersendiri.</p>
<p>Tahap-tahap ini terjadi pada sebagian besar keluarga. Apabila ada yang terlewat (contohnya tidak mengalami tahap ‘Pasangan Baru’ karena terlanjur hamil sebelum menikah), maka pasangan ini harus bekerja lebih keras untuk membuat pernikahannya bahagia. Dalam tiap tahap pun ada cara-cara yang berbeda untuk mengatasi permasalahan yang dialami. Jika pasangan lebih suka menyalahkan satu sama lain dibandingkan bekerja keras bersama, tentu saja yang didapatkan adalah masalah lebih besar, bukan kebahagiaan.</p>
<p>Semua tahapan ini dapat dibicarakan sebelum pernikahan terjadi, untuk menyamakan persepsi dengan pasangan. Jangan sampai ternyata ia memiliki cita-cita yang jauh berbeda dengan idealisme Anda, karena tentunya akan menimbulkan konflik yang sangat besar di kemudian hari.</p>
<p>So, tunggu apa lagi? Diskusikan ini dengan pasangan Anda.</p>
<p>Sumber:<br />
Santrock, John W. (2004). Life-Span Development 9th ed. New York: McGraw-Hill.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pranikah.org/pranikah/siklus-kehidupan-keluarga/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
