<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Serba Serbi Pranikah &#187; hak dan kewajiban pernikahan</title>
	<atom:link href="http://pranikah.org/pranikah/tag/hak-dan-kewajiban-pernikahan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://pranikah.org/pranikah</link>
	<description>Selamatkan pernikahan sebelum dimulai</description>
	<lastBuildDate>Thu, 12 Sep 2019 02:00:13 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=4.2.38</generator>
	<item>
		<title>Pranikah Matang: Keluarga Berkualitas, Ketahanan Keluarga Kuat</title>
		<link>http://pranikah.org/pranikah/pranikah-matang-keluarga-berkualitas-ketahanan-keluarga-kuat/</link>
		<comments>http://pranikah.org/pranikah/pranikah-matang-keluarga-berkualitas-ketahanan-keluarga-kuat/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 12 Apr 2013 20:48:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Umum]]></category>
		<category><![CDATA[Cinta]]></category>
		<category><![CDATA[hak dan kewajiban pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[ketrampilan berkeluarga]]></category>
		<category><![CDATA[selamatkan pernikahan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pranikah.org/pranikah/?p=377</guid>
		<description><![CDATA[Menikah atau membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah adalah hak setiap orang (UU 52/2009).  Menikah yang merupakan ikatan lahir batin antara suami dan isteri bertujuan untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 13px; line-height: 19px;">Menikah atau membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah adalah hak setiap orang (UU 52/2009).  Menikah yang merupakan ikatan lahir batin antara suami dan isteri bertujuan untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (UU 1/1974). Dengan menikah, suami dan isteri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar susunan masyarakat (UU 1/1974).</span></p>
<p>Setelah menikah, pasangan suami isteri (pasutri) harus siap menjadi Ayah dan Bunda, baik dari segi ekonomi,  maupun dari segi pendidikan.  Mengapa?  Karena dengan siap menjadi Ayah Ibu yang bertanggungjawab maka dengan sendirinya akan melindungi dan memenuhi hak asasi anak untuk hidup aman dan nyaman. Hal ini pun menjadi perhatian pemerintah sebagaimana terlihat dari artikel berikut http://menegpp.go.id/V2/index.php/component/content/article/12-anak/477-ilm</p>
<p>Bagaimana cara menjadi Orangtua yang siap dan bertanggungjawab? mulai dgn benar! perkokoh relasi sejak #pranikah, agar dapat bersama membentuk keluarga berkualitas.</p>
<p><span id="more-377"></span><a href="http://pranikah.org/pranikah/wp-content/uploads/2013/04/keluarga-bahagia1.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-406" alt="keluarga-bahagia1" src="http://pranikah.org/pranikah/wp-content/uploads/2013/04/keluarga-bahagia1.jpg" width="217" height="185" /></a></p>
<p><b>K</b><b>eluarga</b><b> Berkualitas</b><b> </b></p>
<p>Menurut UU Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (“UU 52/2009”), Keluarga berkualitas adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah, keluarga yang bercirikan sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak yang ideal, berwawasan ke depan, bertanggung jawab, harmonis dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.  Keluarga yang berkualitas dapat menjadi media sumber daya manusia yang tangguh bagi kepentingan bangsa dan negara.</p>
<p><b> </b></p>
<p><b>Mulai dengan Benar!</b></p>
<p>Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.  Menurut UU 52/2009, untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas, perlu memastikan bahwa:</p>
<ol start="1">
<li>keluarga berada dalam lingkungan yang sehat,</li>
<li>penyiapan dan pengaturan perkawinan,</li>
<li>memastikan kehamilan dan kelahiran yang aman,</li>
<li>penurunan angka kematian,</li>
<li>pengembangan kualitas penduduk,</li>
<li>peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga.</li>
</ol>
<p>Memang keenam hal diatas adalah kewajiban pemerintah untuk dapat memfasilitasi terwujudnya hak penduduk tersebut, namun pada dasarnya hal tersebut hanya dapat terwujud bila masyarakatnya dalam hal ini suami dan isteri bahu membahu mewujudkannya. Keenam hal diatas butuh persiapan dan pembelajaran yang cukup baik dari segi kesehatan, keuangan dan kecukupan informasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><b>Perkokoh Relasi</b></p>
<p>Masa pranikah adalah masa yang tepat untuk saling belajar memahami makna kewajiban menurut UU 1/1974 tentang perkawinan ini, agar kewajiban suami isteri untuk <strong>saling</strong> <strong>cinta mencintai</strong>, <strong>hormat menghormati, setia</strong> dan <strong>memberi bantuan lahir bathin</strong> yang satu kepada yang lain, tidak hanya diketahui tapi juga dipahami dan dilaksanakan.</p>
<p>Membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan bukanlah tujuan sepihak, didalamnyapun mengandung hak atas kesehatan reproduksi. Oleh karenanya calon pasangan suami isteri (pasutri) sejak masa pranikah perlu bersama membicarakan dan merencanakan pencapaian tujuan keluarga bahagia dan kekal.</p>
<p>Tak sedikit pasutri yang baru membicarakan mengenai melanjutkan keturunan setelah menikah, karena saat pranikah mereka sepakat untuk membicarakannya setelah rumah tangga mereka yakini kokoh untuk maju ke tahap selanjutnya tersebut. Tentunya untuk itu butuh memastikan dilakukannya penundaan kehamilan secara medis.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><b>Bersama Berencana</b></p>
<p>Suami dan/atau isteri mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dalam melaksanakan keluarga berencana (Pasal 25 UU 52/2009) (baca juga artikel Kesetaraan dalam Pernikahan)</p>
<p>Pengaturan Keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam UU 52/2009 tersebut dapat menjadi bekal diskusi di masa pranikah.  Pasangan dapat berdiskusi kapan mereka berencana menikah, sudah idealkah usia mereka dari segi kesehatan reproduksi, sudah idealkah usia pasangan, bila setelah menikah mereka akan langsung dianugerahi kehamilan oleh Yang Maha Kuasa?</p>
<p>Pasangan wajib untuk menghormati dan mempelajari hak kesehatan reproduksi yang dimiliki oleh pasangannya.  Karena kehamilan, kelahiran akan sangat menentukan dan ditentukan oleh kesehatan tiap tiap pasangan. Inilah mengapa pendidikan mengenai kesehatan reproduksi perlu dipelajari sedini mungkin dengan harapan tidak terjadi kehamilan yang tidak diharapkan dan atau kehamilan di usia dini yang tidak hanya beresiko bagi keselamatan ibu dan bayi, tapi juga akan memberikan dampak kehidupan tumbuh kembang anak.</p>
<p>Kehamilan yang sehat, Kelahiran yang aman dan pola pemberian makan bayi membutuhkan informasi yang rasional untuk dapat dilalui dengan aman dan nyaman. Pasangan dapat mulai mencari tau mengapa UU 52/2009 menyampaikan bahwa air susu ibu (ASI) serta menyusui ekslusif dapat meningkatkan kesehatan ibu dan bayinya, mengapa UU Kesehatan Nomor 36/2009 pun bicara bahwa ASI Ekslusif adalah hak bayi dan mengapa WHO pun mengatakan standar emas pemberian makan bayi adalah menyusui ekslusif 6 bulan, dilanjutkan dengan pemberian ASI sampai dengan anak berusia 2 tahun atau lebih dengan didampingi makanan pendamping ASI alami sejak usia 6 bulan. (<i>baca juga artikel artikel di divisi medis pranikah.org)</i></p>
<p>Angka kematian ibu dan bayi masih tinggi di Indonesia, kehamilan beresiko, ketidaktahuan proses kelahiran yang aman dan ketidaktahuan berjuta manfaat ASI bagi keselamatan bayi, membuat perempuan dan anak menjadi kaum rentan dengan resiko kematian yang tinggi.</p>
<p>Karena itu seluruh masyarakat perlu memberikan perhatian penuh, untuk melindungi ibu dan bayi di Indonesia. Kita dapat memulainya dengan memastikan kesehatan dan keselamatan pasangan kita. Ketika kita memutuskan melamarnya untuk melindunginya bukan? Membuatnya dapat tersenyum bahagia selalu dan selamanya seperti saat pertama kali kita jatuh cinta kepadanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><b>Ketahanan Keluarga Kuat</b></p>
<p>Ketahanan dan kesejahteraan keluarga menurut UU 52/2009 adalah keluarga yang ulet, tangguh dan mampu secara fisik materil guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan kebahagiaan lahir dan batin.</p>
<p>Ketahanan keluarga membutuhkan Iman dan ketakwaan, karena itu pernikahan haruslah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, karena tak ada seorangpun yang bisa mengetahui apa yang akan terjadi di masa yang akan datang, yang bisa kita lakukan hanyalah mempersiapkan diri untuk siap menemui dan menjalani masa itu. (<i>baca juga artikel-artikel divisi psikologi dan keuangan di pranikah.org</i>)</p>
<p>Salah satu tugas Ayah dan Ibu adalah memastikan perlindungan bagi anak-anaknya. Untuk siap menjadi Ayah dan Ibu yang bertanggungjawab, dan menjalankan peran masyarakat dalam memastikan perlindungan anak, ada baiknya di masa pranikah, pasanganpun mempelajari apa yang diatur dalam Convention on the right of the child (<a href="http://www.ohchr.org/EN/ProfessionalInterest/Pages/CRC.aspx">http://www.ohchr.org/EN/ProfessionalInterest/Pages/CRC.aspx</a>) dan Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002.</p>
<p>Ketika memutuskan untuk siap dianugerahi Anak oleh Yang Maha Kuasa, maka harusnya pada saat itu pula kita sudah mempersiapkan penyambutannya, sudah memahami dan siap menjalankan kewajiban orangtua untuk memastikan anak mendapatkan kehidupan yang layak, kesehatan yang terbaik, pendidikan yang terbaik dan keamanan dan kenyamanan dalam tumbuh kembangnya. Siap menjadi orangtua yang mau dan mampu mendidik dan memberi bekal bagi anaknya untuk menjadi pribadi yang cerdas, tangguh dan bertakwa.</p>
<p>Tak ada alasan atau kondisi apapun yang membolehkan ayah dan/atau ibu melakukan kekerasan (baik fisik maupun psikis) pada anaknya.  Berbagai perangkat hukum tak akan pernah cukup menjamin terhapusnya kekerasan pada anak, kalau tidak dimulai dari diri kita sendiri, menghargai dan menghormati hak-hak anak.</p>
<p>Tak ada alasan apapun atau siapapun yang dapat memisahkan anak dari orangtuanya, bahkan sejak saat dilahirkan (adalah hak anak untuk mendapatkan inisiasi menyusu dini &#8211; PP 33/2012 tentang pemberian ASI Ekslusif), namun dengan demikian adalah kewajiban orangtua untuk memastikan bahwa kita dapat menjadi orangtua yang dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi tumbuh kembangnya untuk dapat menjadi generasi penerus yang akan memajukan Bangsa Indonesia.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><b>Yuk! Selamatkan pernikahan, selamatkan rumah tangga, selamatkan anak-anak kita </b></p>
<p align="center"><b> </b></p>
<p align="center"><b> </b></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pranikah.org/pranikah/pranikah-matang-keluarga-berkualitas-ketahanan-keluarga-kuat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kesetaraan dalam Pernikahan</title>
		<link>http://pranikah.org/pranikah/kesetaraan-dalam-pernikahan-2/</link>
		<comments>http://pranikah.org/pranikah/kesetaraan-dalam-pernikahan-2/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 22 Mar 2013 05:20:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hak dan kewajiban pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[komitmen]]></category>
		<category><![CDATA[pranikah]]></category>
		<category><![CDATA[setara pernikahan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pranikah.org/pranikah/?p=341</guid>
		<description><![CDATA[Masih ingat khan artikel di situs pranikah.org yang berjudul “Pernikahan Sebuah Komitmen”? Bagi yang belum baca, sangat disarankan untuk membacanya terlebih dahulu, untuk lebih mudah memahami bahasan berikut.
Kita sering melihat pada Undangan Pernikahan, tertulis Akad ...]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>Masih ingat khan artikel di situs <a href="http://pranikah.org/pranikah">pranikah.org</a> yang berjudul “<a href="http://pranikah.org/pranikah/pernikahan-sebuah-komitmen/">Pernikahan Sebuah Komitmen</a>”? Bagi yang belum baca, sangat disarankan untuk membacanya terlebih dahulu, untuk lebih mudah memahami bahasan berikut.</p>
<p>Kita sering melihat pada Undangan Pernikahan, tertulis Akad Nikah dan Resepsi. Mana sih yang menurut UU Perkawinan yang dimaksud dengan prosesi pernikahan? Ya, betul. Akad Nikah itulah yang dimaksud proses pernikahan, karena memang Pernikahan adalah salah satu bentuk akad atau transaksi atau ikatan, dimana calon suami isteri saling mengikat janji (perjanjian).</p>
<p>Setiap ikatan/akad/transaksi/perjanjian menimbulkan adanya hak dan kewajiban. Oleh karena itu suatu pernikahan akan pula menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing-masing suami dan isteri yang melakukan pernikahan.</p>
<p>Dengan begitu Pernikahan bukanlah mengenai hubungan fisik/jasmani saja, namun juga merupakan wadah yang meliputi hubungan kemanusiaan, hubungan yang saling membangun untuk sebuah kehidupan sebuah bahtera rumah tangga yang damai dan sejahtera lahir dan bathin, serta hubungan untuk melahirkan generasi-generasi penerus bangsa yang sehat, cerdas dan berguna bagi nusa dan bangsa. Pernikahan membutuhkan kedewasaan akal dan hati yang bersih agar pernikahan menghasilkan kebahagiaan selalu selamanya.<span id="more-341"></span></p>
<p><a href="http://pranikah.org/pranikah/wp-content/uploads/2013/03/setara.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-344" alt="setara" src="http://pranikah.org/pranikah/wp-content/uploads/2013/03/setara.jpg" width="163" height="113" /></a>Sayangnya masih banyak pernikahan tak seindah bayangan, dan justru menjadi malapetaka bagi kaum rentan. Terutama masih banyaknya pandangan salah tentang pernikahan yang menganggap setelah menikah isteri menjadi milik suami, sehingga suami menjadi otoritas dan membuat isteri mengira dirinya tak punya kuasa, bahkan ketika dirinya disakiti sekalipun. (baca artikel di pranikah.org Cinta Yes Kekerasan NO)</p>
<p><strong>Apa saja hak dan kewajiban suami dan isteri menurut Undang-Undang Perkawinan?</strong></p>
<ol start="1">
<li>Suami isteri <b>wajib saling mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain</b>. (Pasal 33 UU perkawinan). Pernikahan membutuhkan kasih sayang dan keikhlasan dari suami dan isteri, (baca artikel di pranikah.org “mengapa cintamu berubah” dan “Jangan pernah berubah sayang”). Dengan demikian, merujuk pasal 33 dan pasal 1 UU Perkawinan, maka pernikahan adalah ikatan kekal abadi antara pasangan suami dan isteri yang saling mencintai, hormat menghormati, setia dan memberikan bantuan lahir bathin untuk membentuk rumah tangga bahagia selalu selamanya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.</li>
<li>Suami-isteri memikul kewajiban yang luhur untuk <b>menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar susunan masyarakat</b>. (Pasal 30 UU Perkawinan)  Suatu kewajiban yang tidak hanya berdampak pada diri kita sendiri, tapi juga kepada pihak lain, yaitu keturunan dan lingkungan. Bahwa dalam perkawinan pada saatnya akan menjadi orangtua yang akan dan wajib mengasihi, mengasuh, memelihara dan mendidik keturunannya sebaik-baiknya (pasal 45 UU Perkawinan), peranan orangtua dalam asuh-didik ini akan menentukan kualitas dari generasi penerus bangsa.</li>
<li>Suami Isteri <b>harus mempunyai tempat kediaman yang tetap</b> dan rumah/tempat kediaman ini ditentukan secara bersama-sama. (Pasal 32 UU Perkawinan). (baca artikel terkait perencanaan keuangan di situs pranikah.org)</li>
<li><b>Suami</b> <b>wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup ber-rumah tangga</b> sesuai dengan kemampuannya dan <b>Isteri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya. </b>Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan. (Pasal 34 UU Perkawinan).</li>
<li><b>Hak dan kedudukan isteri seimbang dengan hak dan kedudukan suami</b> dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam Masyarakat, baik suami dan isteri <b>sama-sama berhak untuk melakukan perbuatan hukum</b>, Suami sebagai kepala keluarga dan isteri sebagai ibu rumah tangga (Pasal 31 UU Perkawinan).</li>
</ol>
<p>Mengenai kesetaraan relasi dalam pernikahan antara suami isteri, diatur juga pada peraturan perundang-undangan yang lain, antara lain pada Amandemen ke-4 UUD 1945 (Pasal 28 B (1), Pasal 28 I (2), Pasal 28 D (1)), UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Perempuan (CEDAW).</p>
<p>UU HAM pasal 50 mengatakan bahwa wanita dewasa dan atau telah menikah berhak untuk melakukan perbuatan hukum sendiri kecuali ditentukan lain oleh hukum agamanya. Sementara pada pasal 51 UU HAM dinyatakan bahwa seorang isteri selama dalam ikatan perkawinan, mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dengan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan kehidupan perkawinannya, hubungan dengan anak-anaknya dan hak pemilikan serta pengelolaan harta bersama.</p>
<p>Pada Undang Undang Nomor 7 tahun 1984 tentang ratifikasi konvensi perempuan atau<b> Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women </b>(CEDAW), dimana pada pasal 16 CEDAW dirinci hak dan tanggung jawab yang sama dalam semua urusan yang berhubungan dengan perkawinan dan hubungan kekeluargaan atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan; hak yang sama untuk memasuki jenjang perkawinan, hak yg sama untuk memilih suami/pasangan; hak dan tanggung jawab yang sama selama perkawinan dan pemutusan perkawinan; hak dan tanggung jawab yang sama dalam perwalian, pemeliharaan, pengawasan dan pengangkatan anak; serta hak yang sama sebagai suami isteri, termasuk untuk memilih nama keluarga, profesi, jabatan.</p>
<p>Meski peraturan perundangan telah mengatur, namun dalam pelaksanaanya bisa saja pengertian tiap indvidu menjadi berbeda, karena pernikahan adalah penyatuan dua indvidu, ada baiknya pada masa #pranikah calon suami dan isteri mendiskusikan pengertian dan pemahaman mereka mengenai hak dan kewajban ini, tidak hanya pada masa penataran saat persiapan pranikah di KUA atau Kantor catatan sipil atau lembaga keagaamaan, tapi sebelum menentukan tanggal pernikahan. Bila pada masa pranikah telah menemukan kesesuaian dan ketidaksesuaian maka, diskusikan bagaimana jalan keluarnya. Tuangkan pemahaman dan kesepakatan yang dijalin secara tertulis baik disahkan atau tidak sebagai perjanjian pranikah (lihat tulisan di pranikah.org tentang perjanjian pranikah: tanda cinta yang tercatat), untuk menjadi pegangan dan pengingat selama masa mengarungi bahtera rumah tangga agar bahagia selalu untuk selamanya.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pranikah.org/pranikah/kesetaraan-dalam-pernikahan-2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
